Home / Parlementarial / Pemerintah Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:38 WIB

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

REDAKSI

Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Plt Sekda Aceh, M. Nasir, disampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Jemput Kedatangan Mendagri di Aceh

“Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik,” ujar Plt. Sekda.

Rancangan qanun tersebut memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, serta capaian kinerja program dan kegiatan berdasarkan perencanaan pembangunan yang telah disusun secara partisipatif.

Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp11,39 triliun, melebihi target sebesar Rp11,26 triliun, atau setara 101,18 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp11,28 triliun dari pagu anggaran Rp11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.

Baca Juga :  Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat dan Baik

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, didukung pengawasan legislatif dan elemen masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Aceh juga menekankan bahwa pelaksanaan APBA 2024 mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh, dengan pengalokasian belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer secara proporsional.

Rancangan qanun disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah

Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Aceh menyampaikan harapan agar pembahasan qanun ini dapat dilakukan secara cermat dan produktif demi menghasilkan keputusan terbaik untuk kemaslahatan rakyat Aceh.

“Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Tahun 2025

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Siap Dukung Program Kerja MUNA 

Berita

Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Berturut-turut, Wagub: Ini Buah Komitmen Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Berita

Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan

Pemerintah Aceh

Kepala DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Sambut Wamen Kementerian PKP di Aceh