Home / Hukrim / Polri

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:52 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

REDAKSI

Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025 kemarin.

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.

Baca Juga :  382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

Baca Juga :  BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey untuk 7.000 Warga Lhok Cut

Hukrim

Dendam Sering Dituduh Mencuri, Pelaku Penikaman di Depan Warkop Kumis Ditangkap di Aceh

Polri

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Polri

Kapolresta Tindak Lanjut Terkait Adanya Kekerasan Jurnalis di Banda Aceh

Polri

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di Posko Pengungsian Aceh Tamiang