Home / Parlementarial / Politik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:39 WIB

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

REDAKSI

Aceh Selatan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 20 persen dari total areal kebun, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRA, Aisyah Ismail, saat melakukan kunjungan kerja ke Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat, 11 Juli 2025. Ia didampingi Wakil Ketua Armiyadi, Sekretaris Hadi Surya, serta anggota Eddy Sadikin dan Musdi Fauzi.

Baca Juga :  Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Aisyah menegaskan, kewajiban kebun plasma tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 Ayat 1 dan 2, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan,” ujar Aisyah.

Menurut Aisyah, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa PT ALIS hingga kini belum memenuhi kewajiban plasma tersebut. Namun, pihaknya tidak ingin bersikap sepihak.

Baca Juga :  DPR Aceh serahkan dokumen draft final revisi UUPA ke BK DPR RI

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan selaku mitra, untuk menggali informasi lebih dalam,” ujarnya.

Aisyah meminta PT ALIS tidak panik menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Komisi III bukan ingin menghambat investasi, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin investasi yang bersih, nyaman, dan adil. Jangan sampai perusahaan melabui rakyat dan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan plasma tidak hanya berlaku untuk PT ALIS, tapi untuk semua perusahaan kelapa sawit di Aceh.

Baca Juga :  DPRA Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur

“Kami tidak mau mewariskan ‘dosa turunan’. Jangan sampai masalah plasma ini jadi beban anak cucu kita nanti. Maka harus kita selesaikan sekarang,” kata Aisyah.

Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak menerbitkan izin baru sebelum kewajiban plasma dipenuhi.

“Tujuan kami adalah menghadirkan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat sekitar perkebunan,” pungkas Aisyah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Parlementarial

KIP Sampaikan Hasil Penetapan Gubernur Terpilih, Ketua DPRA: Akan Segera Diusulkan ke Presiden Melalui Mendagri

Parlementarial

Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Parlementarial

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar: Musrenbang RKPD 2026 Bersinergi dengan Visi-Misi Bupati Aceh Besar 2025-2030

Berita

Komisi VII DPRA Perkuat Baitul Mal Aceh Dengan Perubahan Qanun

Parlementarial

Mantan Anggota DPRA Tezar Azwar Tutup Usia Mendadak! Diduga Kuat Akibat Serangan Jantung