Home / Daerah / Pemerintah / Politik

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:45 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Aceh Verifikasi Batas Wilayah Dengan Sumatra Utara

REDAKSI

Tim Lembaga Wali Nanggroe Aceh meninjau tapal batas antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan daratan Kecamatan Danau Paris. Foto:Ist

Tim Lembaga Wali Nanggroe Aceh meninjau tapal batas antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan daratan Kecamatan Danau Paris. Foto:Ist

Aceh Singkil – Tim Lembaga Wali Nanggroe Aceh meninjau langsung tapal batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan daratan Kecamatan Danau Paris, Rabu, 16 Juli 2025. Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pergeseran batas wilayah.

Anggota Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe, Ahmad Fadhli, mengatakan tinjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga, yang menyebut batas wilayah saat ini tidak lagi sesuai dengan MoU Helsinki maupun kesepakatan batas wilayah tahun 1956.

Baca Juga :  HUT Ke-51 Aceh Tenggara, Gubernur Minta Pembangunan Diimbangi dengan Pelestarian Lingkungan 

“Kedatangan kami untuk memverifikasi langsung laporan masyarakat terkait dugaan pergeseran batas yang tidak sesuai dengan kesepakatan sah sebelumnya,” kata Ahmad Fadhli kepada AJNN.

Tim yang turun terdiri dari unsur Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa, dan Majelis Tuha Lapan. Mereka bertugas mengumpulkan data, fakta, serta aspirasi masyarakat perbatasan sebagai bahan kajian Kelembagaan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda lantik 78 anak yatim menjadi Prajurit TNI AD

Ahmad Fadhli menegaskan bahwa batas wilayah antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah seharusnya tetap mengacu pada kesepakatan historis yang berlaku. Ia menyebut hasil peninjauan akan dituangkan dalam laporan resmi yang akan diserahkan kepada Wali Nanggroe sebagai dasar penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lembaga DPR Aceh tunjuk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA

“Rekomendasi dan masukan dari masyarakat akan kami himpun untuk menjadi pertimbangan strategis dalam menyikapi persoalan perbatasan ini,” kata dia.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Lembaga Wali Nanggroe dalam menjaga dan melindungi batas teritorial Aceh sesuai ketentuan sejarah dan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Karhutla, Bupati Aceh Selatan Imbau Warga Stop Buka Lahan dengan Cara Membakar

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma Dorong BUMD Aceh Tingkatkan Kontribusi PAD

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Kajhu

Aceh Besar

Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar Kerahkan Truk Tangki dan Siapkan Interkoneksi Jaringan untuk Atasi Dampak Kekeringan

Pemerintah

Muharram Idris Lantik dr. Bunaiya Sebagai Direktur RSUD Aceh Besar

Daerah

Harga Beras di Aceh Besar Turun

Daerah

Illiza-Afdhal Bakal Dilantik 10 Februari 2025

Daerah

Firdaus ST Kembali’ Terpilih Jadi Imum Mukim Lhoknga Periode 2026 – 2031