Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:18 WIB

Aceh Susun R3P Bencana, Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditarget Rampung Januari 2026

REDAKSI

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, (02/01/2025).

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, (02/01/2025).

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai melakukan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata M Nasir.

Baca Juga :  Akhirnya Tangis Kak Na Pecah, di Sekumur yang Hancur Lebur

Ia menargetkan dokumen R3P tersebut dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan.

Baca Juga :  Aksi Damai Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh, Ini Tuntutannya

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Wagub Aceh Ikuti Rakornas TPAKD 2025

Berita

Gubernur Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh-Ottoman, Siap Libatkan Tim Sejarah Terbaik

Pemerintah Aceh

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Lantik Tiga Kepala SKPA

Berita

Ulama dan Tokoh Politik Aceh Lepas Keberangkatan Wagub Fadhlullah ke Tanah Suci

Pemerintah Aceh

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN