ACEH UTARA — Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Utara belum sepenuhnya merata. Dari total 852 gampong, tercatat baru 642 gampong atau sekitar 75,35 persen yang telah menyampaikan dokumen pengajuan pencairan kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Saifullah, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 210 gampong yang belum mengajukan dokumen pencairan DD tahap tersebut.
“Masih terdapat 210 gampong belum mengajukan dokumen pencairan DD Tahap II. Dari 852 gampong, sebanyak 642 gampong atau 75,35 persen sudah mengajukan ke DPMPPKB,” ujar Saifullah, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dari jumlah gampong yang telah mengajukan, sebanyak 604 gampong (70,89 persen) telah diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Sementara itu, gampong yang berhasil mencapai tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau pencairan baru mencapai 595 gampong, atau sekitar 69,84 persen.
Progres per Kecamatan
Saifullah merinci bahwa baru ada tiga kecamatan yang seluruh gampongnya tuntas melakukan pengajuan DD tahap II ke DPMPPKB, yakni Kecamatan Tanah Luas, Geureudong Pase, dan Nisam Antara. Kendati demikian, belum semuanya langsung mencapai tahap akhir pencairan.
Dua kecamatan yang prosesnya sudah tuntas hingga tahap pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe adalah:
- Geureudong Pase: Sebanyak 11 gampong telah menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari pengajuan ke DPMPPKB, proses di BPKD, hingga penerbitan SP2D.
- Tanah Luas: Sebanyak 57 gampong telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses hingga tahap SP2D atau pencairan.
Sementara itu, progres di Kecamatan Nisam Antara belum sepenuhnya rampung. Dari enam gampong yang telah mengajukan dokumen ke DPMPPKB, baru lima gampong atau 83 persen yang masuk ke BPKD dan mencapai tahap SP2D.
“Untuk Nisam Antara, enam gampong sudah mengajukan ke DPMPPKB. Namun baru lima gampong atau 83 persen yang masuk BPKD dan tahap SP2D,” jelas Saifullah. Hal ini menyisakan satu gampong yang harus merampungkan urusan administrasi agar pengajuannya dapat diteruskan ke BPKD.
Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan
Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara telah menginstruksikan seluruh gampong yang memenuhi persyaratan agar segera mengajukan pencairan DD tahap II. Seruan ini tertuang dalam surat Pemkab Aceh Utara Nomor 414.25/640 bertanggal 11 Mei 2026 tentang Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2026 dan Informasi Batas Akhir Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2026, yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pencairan tidak dilakukan serentak, dengan syarat utama realisasi DD tahap I minimal mencapai 40 persen. Selain itu, gampong diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berikut:
- APBG Perubahan Tahun 2025 atau APBG Perubahan Tahun 2024 (bagi gampong yang tidak menyalurkan DD tahap II 2025).
- Laporan pertanggungjawaban DD Tahun 2025 (laporan realisasi dan capaian output), serta menyertakan laporan 2024 bagi yang tidak menyalurkan DD tahap II 2025.
- Qanun Gampong tentang APBG 2026 dan hasil evaluasi RAPBGampong dari camat.
- Laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DD sesuai aplikasi Siskeudes Online.
- Bukti pembayaran atau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2026 minimal hingga bulan berjalan.
- Bukti penyetoran pajak PPh/PPN dan pajak daerah tahun 2025 dan 2026 (dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan tahap I).
- Rekomendasi camat untuk pencairan DD tahap II.
Seluruh dokumen tersebut wajib dipindai dan diserahkan dalam bentuk softcopy setelah ditandatangani. Pihak pemkab berharap para camat dapat meneruskan aturan ini agar gampong yang sudah memenuhi syarat tidak menunda pengajuan.
“Pemkab sudah meminta para camat meneruskan persyaratan ini kepada masing-masing gampong agar yang sudah memenuhi ketentuan segera mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II. Karena sampai hari ini masih banyak desa yang belum mengajukan tahap dua,” pungkas Saifullah.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan










