Home / Hukrim

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:49 WIB

Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Redaksi

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap buronan kasus TPPO pengungsi Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, di Kota Langsa, Jumat malam (30/1/2026).

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap buronan kasus TPPO pengungsi Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, di Kota Langsa, Jumat malam (30/1/2026).

LANGSA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengungsi Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, di Kota Langsa, Jumat malam, 30 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, sekitar pukul 19.50 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berupaya menghindari petugas. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh Tim Tabur.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

“Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara TPPO yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Lhokseumawe,” ujar Ali Rasab, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ali menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Januari 2024, Abdur Rohim dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta.

Baca Juga :  Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Setelah putusan inkrah, terpidana melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil Isuzu minibus. Aksi itu dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali Rasab menegaskan Kejati Aceh berkomitmen untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.

“Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO,” pungkasnya.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi 

Hukrim

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Hukrim

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Hukrim

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung