Home / Hukrim

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:05 WIB

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

REDAKSI

Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika.

Lima kilogram sabu batal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut, sejak tanggal 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga lainnya hingga kini masih buron.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, para pelaku tertangkap di waktu yang berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan.

Mereka yang diamankan, jelas Henki, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe.

“Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Hingga saat ini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” kata dia.

“Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

_*Kronologis Pengungkapan*_

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengungkapkan kronologisnya. Di mana, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin.

Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.

Baca Juga :  Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

“Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkapnya.

Kepada MD, diketahui MR menjanjikan upah sebesar Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama.

“Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama, Senin, 12 Mei 2025, dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.

Baca Juga :  Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Raja menjelaskan, pada Minggu, 11 Mei 2025, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mopen Hiace.

AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini.

“Lalu tersangka RH, ia tertangkap di waktu yang berbeda, tujuannya sama ke Jakarta. Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu, 11 Mei 2025,” ucap Raja.

“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta,” jelasnya.

“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Berita

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya