Home / Daerah / Hukrim

Senin, 21 Juli 2025 - 07:44 WIB

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

REDAKSI

Banda Aceh – JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Kabupaten Aceh Besar, Minggu (20/7/2025) siang.

Pasalnya, JPN telah melakukan pencurian sepeda motor milik Munawar (46) saat korban sedang berada di rumahnya di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (15/7/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Munawar dalam kondisi menyala saat diparkirkan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Kondisi sepeda motor milik Munawar dalam kondisi menyala saat diparkirkan didepan rumahnya, karena baru saja mengantar anak kepada istrinya dari sekolah, ucap Kapolsek.

AKP Samsul Bahri menjelaskan kronologi kejadian awal, pada hari kejadian, korban baru saja memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi menyala didepan rumahnya. Lalu ia menyerahkan anak kepada istrinya dan pada saat keluar, melihat seorang laki-laki membawa motornya dan sempat dilakukan pengejaran, namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng terkait sepeda motor Yamaha Mio Xeon BL-6051-A yang hilang.

Baca Juga :  Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Berdasarkan kejadian tersebut, tim Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan sehingga memukan ciri-ciri pelaku.

Berbagai lokasi ditelusuri dalam beberapa hari, namun tidak membuahkan hasil. Akan tetapi pada hari ini (Minggu), tim gabungan berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor milik korban di kawasan Lamtamot Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh : Pj. Gubernur Aceh Dorong Lulusan Poltekkes Tingkatkan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Dengan cara menggali informasi, diketahui pelaku JPN hendak melakukan transaksi jual beli sepda motor hasil curiannya kepada warga disalah satu warung kopi kawasan Lamtamot, Aceh Besar.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sepeda motor di warung kopi. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf Ingatkan, Atasi Banjir di Aceh Tenggara jangan ada suara Chainsaw di Hutan

Daerah

13 Gampong di Aceh Masih Gelap Pascabencana, PLN Andalkan Genset Darurat

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Daerah

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Daerah

Wagub Fadhlullah Resmikan Dapur MBG SPPG Seunuddon di Aceh Utara

Daerah

Dua Lumba-Lumba Terjebak di Tambak di Aceh Tamiang, Warga Bahu Membahu Selamatkan ke Laut

Daerah

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh