Home / Pemerintah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Dispora Sabang Usulkan Alokasi Anggaran Kepemudaan 1 Persen dari APBK

REDAKSI

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran khusus 1 persen dari APBK untuk pembangunan kepemudaan.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran khusus 1 persen dari APBK untuk pembangunan kepemudaan.

SABANG — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang mengajukan usulan alokasi anggaran khusus sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk pembangunan kepemudaan. Usulan tersebut menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kepemudaan Kota Sabang yang kini memasuki tahap lanjutan usai proses harmonisasi.

Kepala Dispora Kota Sabang, Abdullah, S.E., menegaskan bahwa pengalokasian anggaran 1 persen ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengembangan potensi para pemuda. Menurutnya, poin tersebut merupakan fokus utama yang sedang diperjuangkan pihak Dispora.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Waspada Inflasi Jelang Nataru 2026

Meskipun sebagian besar masukan substansial dari pembahasan sebelumnya telah diakomodasi ke dalam draft rancangan, ketentuan mengenai besaran alokasi dana ini masih memerlukan perundingan mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif. Abdullah berharap DPRK Sabang memberikan dukungan penuh agar pembangunan sektor kepemudaan ditopang oleh dasar kebijakan dan kepastian anggaran yang jelas.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

Sebagai acuan penyempurnaan raqan, Abdullah menyebutkan beberapa wilayah di Aceh yang telah menerapkan regulasi serupa, seperti Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Barat. Regulasi dari kawasan-kawasan tersebut dijadikan bahan pembanding untuk menyusun kebijakan yang presisi dengan kebutuhan pemuda di Sabang.

Baca Juga :  Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Dispora menargetkan pembahasan Raqan Kepemudaan ini berjalan sesuai lini masa hingga dapat ditetapkan resmi pada tahun 2026. Kehadiran qanun tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Sabang dalam mengeksekusi program pembinaan, pemberdayaan, hingga kewirausahaan pemuda secara terukur dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Perjuangkan PengembalianTanah Blang Padang

Aceh

Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggar GSB dan Tertibkan Tiang Kabel di Kota

Pemerintah

BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Diundur antara 18-20 Februari, Tito Karnavian: Ini Penyebabnya

Parlementarial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Soroti Peran Strategis Majlis Taklim

Parlementarial

Wakil Ketua I DPRK Paparkan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembangunan Banda Aceh

Parlementarial

Tekankan Kolaborasi, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Strategi Pembangunan di Retret Kepemimpinan