ACEH TIMUR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur resmi membuka layanan posko pengaduan masyarakat selama 24 jam menyusul ditemukannya semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Aceh Timur, Hermansyah, mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi DLH jika menemukan kejadian yang berpotensi memicu dampak lingkungan maupun mengancam keselamatan warga.
“Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang sesuai lingkup tugas masing-masing untuk ditindaklanjuti. Kami juga mengingatkan masyarakat mendekati sumber semburan gas karena ada potensi bahaya,” ujar Hermansyah, Minggu (9/8).
Semburan air yang diduga bercampur gas tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (7/8) saat proses pengeboran sumur warga. Material semburan yang diperkirakan mencapai ketinggian hingga 12 meter sempat memicu antusiasme warga sekitar untuk berdatangan dan menyaksikan lokasi secara langsung.
Hermansyah menjelaskan bahwa indikasi keberadaan gas sejauh ini didasarkan pada informasi serta pengamatan awal warga di lokasi kejadian. Kendati demikian, kepastian jenis dan kandungan material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan verifikasi ilmiah dari pihak yang berwenang.
“Kewenangan tersebut ada pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi Aceh, bukan kewenangan DLH Kabupaten Aceh,” tegasnya.
Editor: Redaksi









