Home / Peristiwa

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:36 WIB

DLH Aceh Timur Buka Posko Pengaduan 24 Jam Terkait Semburan Diduga Gas Sumur Bor di Madat

REDAKSI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur membuka layanan posko pengaduan 24 jam menyusul semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Jumat (7/8/2026).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur membuka layanan posko pengaduan 24 jam menyusul semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Jumat (7/8/2026).

ACEH TIMUR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur resmi membuka layanan posko pengaduan masyarakat selama 24 jam menyusul ditemukannya semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Aceh Timur, Hermansyah, mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi DLH jika menemukan kejadian yang berpotensi memicu dampak lingkungan maupun mengancam keselamatan warga.

Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

“Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang sesuai lingkup tugas masing-masing untuk ditindaklanjuti. Kami juga mengingatkan masyarakat mendekati sumber semburan gas karena ada potensi bahaya,” ujar Hermansyah, Minggu (9/8).

Baca Juga :  Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue, Pengemudi Selamat

Semburan air yang diduga bercampur gas tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (7/8) saat proses pengeboran sumur warga. Material semburan yang diperkirakan mencapai ketinggian hingga 12 meter sempat memicu antusiasme warga sekitar untuk berdatangan dan menyaksikan lokasi secara langsung.

Hermansyah menjelaskan bahwa indikasi keberadaan gas sejauh ini didasarkan pada informasi serta pengamatan awal warga di lokasi kejadian. Kendati demikian, kepastian jenis dan kandungan material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan verifikasi ilmiah dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Gedung DPRA Terbakar, Api Berkobar di Ruang Humas dan Sekretariat

“Kewenangan tersebut ada pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi Aceh, bukan kewenangan DLH Kabupaten Aceh,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Angin Kencang Tumbangkan Tiang Lampu dan CCTV di Ulee Lheue, Diskominfotik Banda Aceh Langsung Amankan Lokasi

Peristiwa

Kebakaran Ludeskan Kios dan Ruko Kayu di Lambaro Aceh Besar

Berita

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Berita

Angin Kencang Landa Aceh Besar,Pohon Tumbang di Tiga Lokasi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Lima Ruang SDN 5 Kuta Makmur, Kerugian Capai Rp650 Juta

Peristiwa

Tabrakan Dua Truk di Bireuen: Petugas Kebersihan Meninggal Dunia, Tiga Lainnya Luka-Luka

Parlementarial

Ketua Komisi I DPRA Desak Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Warga Aceh Meninggal di Malaysia

Parlementarial

Komisi I DPRA Kecam Pengeroyokan Pemuda Aceh di Masjid Sibolga, Minta Pelaku Ditangkap