Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan dua qanun strategis, yakni Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 dan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi, serta dihadiri Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalillulllah.
Irwansyah mengatakan, kedua qanun tersebut merupakan fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan, baik dalam aspek perencanaan strategis maupun penguatan fiskal daerah.
“RPJM ini menjadi peta jalan pembangunan Banda Aceh, mengintegrasikan aspirasi rakyat, visi eksekutif, dan evaluasi pembangunan sebelumnya agar kota ini semakin tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia menambahkan, RPJM ini menekankan transformasi ekonomi lokal, pemerataan layanan publik, serta pelestarian syariat dan lingkungan hidup.
Terkait Qanun Pajak dan Retribusi, Irwansyah menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bukan sekadar soal tarif, tetapi menyasar reformasi sistem pemungutan agar lebih adil, transparan, dan berbasis digital.
“Penyesuaian ini merupakan langkah adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan tantangan pembiayaan pembangunan daerah,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas sinergi dan ketelitian dalam menyusun kedua qanun tersebut.
“RPJM 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tapi juga cerminan kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, serta respons terhadap tantangan nasional dan global,” kata Illiza.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJM dilakukan secara partisipatif melalui musrenbang, dialog publik, dan pelibatan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil.
Beberapa isu utama yang diangkat dalam RPJM ini antara lain; peningkatan kualitas layanan dasar (pendidikan dan kesehatan); penguatan ekonomi lokal, terutama UMKM, perempuan, dan generasi muda digital; penurunan pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja; pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup; pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik
Illiza berharap implementasi kedua qanun ini dapat berjalan efektif dan mendorong kemajuan Banda Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi