Home / Politik

Sabtu, 25 April 2026 - 22:24 WIB

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

REDAKSI

Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, foto: ist.

Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, foto: ist.

Lhokseumawe — Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, menegaskan bahwa sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan desil dalam penyaluran bantuan, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran di tingkat gampong (25/4/2026).

“Desil itu adalah alat bantu berbasis data, bukan keputusan final. Harus tetap dikombinasikan dengan verifikasi lapangan dan musyawarah gampong,” ujar Syahrul.

Ia menjelaskan, DTSEN sebagai data nasional memang menjadi fondasi penting dalam kebijakan sosial. Namun demikian, kondisi riil masyarakat di lapangan tidak selalu sepenuhnya tercermin dalam data yang bersifat dinamis tersebut.

Baca Juga :  Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Karena itu, DPRK mendorong penguatan peran pemerintah gampong dan Tuha Peut sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakat. “Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud,” katanya.

Syahrul juga menyoroti masih adanya kasus masyarakat miskin yang berada pada desil tinggi akibat keterlambatan pembaruan data. Untuk itu, ia meminta agar mekanisme perbaikan data melalui jalur resmi, seperti SIKS-NG dan usulan desa, dapat dipermudah dan dipercepat.

Baca Juga : 

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Selain itu, DPRK turut mendorong transparansi data penerima bantuan di tingkat gampong guna menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Syahrul menambahkan, kebijakan sosial di Aceh juga harus selaras dengan nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki serta wasiat Hasan Tiro, yang menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Ketua DPRA Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Pertanyakan Lambatnya Realisasi APBA 2025

Menurutnya, sektor kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Di tengah implementasi DTSEN, pemerintah wajib menjadikan kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan sebagai program mandatory yang diutamakan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi serta menyerap aspirasi masyarakat, agar kebijakan yang dijalankan tidak hanya tepat secara data, tetapi juga adil secara sosial.

“Dengan keterbukaan dan pengawasan bersama, kita bisa menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran,” tutupnya. [ZH].

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Berita

DPRK Banda Aceh : Fraksi Gerindra Dukung RPJM Yang Berorientasi Pada Masyarakat

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Politik

Mantan Jubir Partai Aceh Raih Doktor Ilmu Politik, Perjalanan Akademik Linear Sejak Sarjana

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Politik

Lebaran di Depan Mata, Belanja Pemerintah Masih Wacana

Politik

Rektor Baru, Harapan Baru bagi Kemajuan Universitas Syiah Kuala

Nasional

Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat Akan Tambah Miskin