Home / Politik

Sabtu, 25 April 2026 - 22:24 WIB

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

REDAKSI

Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, foto: ist.

Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, foto: ist.

Lhokseumawe — Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, menegaskan bahwa sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan desil dalam penyaluran bantuan, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran di tingkat gampong (25/4/2026).

“Desil itu adalah alat bantu berbasis data, bukan keputusan final. Harus tetap dikombinasikan dengan verifikasi lapangan dan musyawarah gampong,” ujar Syahrul.

Ia menjelaskan, DTSEN sebagai data nasional memang menjadi fondasi penting dalam kebijakan sosial. Namun demikian, kondisi riil masyarakat di lapangan tidak selalu sepenuhnya tercermin dalam data yang bersifat dinamis tersebut.

Baca Juga :  Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Karena itu, DPRK mendorong penguatan peran pemerintah gampong dan Tuha Peut sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakat. “Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud,” katanya.

Syahrul juga menyoroti masih adanya kasus masyarakat miskin yang berada pada desil tinggi akibat keterlambatan pembaruan data. Untuk itu, ia meminta agar mekanisme perbaikan data melalui jalur resmi, seperti SIKS-NG dan usulan desa, dapat dipermudah dan dipercepat.

Baca Juga : 

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Selain itu, DPRK turut mendorong transparansi data penerima bantuan di tingkat gampong guna menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Syahrul menambahkan, kebijakan sosial di Aceh juga harus selaras dengan nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki serta wasiat Hasan Tiro, yang menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Ketua DPRA Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Pertanyakan Lambatnya Realisasi APBA 2025

Menurutnya, sektor kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Di tengah implementasi DTSEN, pemerintah wajib menjadikan kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan sebagai program mandatory yang diutamakan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi serta menyerap aspirasi masyarakat, agar kebijakan yang dijalankan tidak hanya tepat secara data, tetapi juga adil secara sosial.

“Dengan keterbukaan dan pengawasan bersama, kita bisa menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran,” tutupnya. [ZH].

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

DPRK Banda Aceh : Fraksi Gerindra Dukung RPJM Yang Berorientasi Pada Masyarakat

Nasional

Pemerintah Didesak Tetapkan Narkotika sebagai Bahaya Laten Bangsa

Politik

Haji Uma: Ketua DPR Aceh Tak Pantas Serang Wagub

Aceh

MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

Politik

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Politik

Koperasi Tinta Emas Aceh Gelar RAT, Azhari S.Sos Gantikan Nurdinsyam Pimpin 2023-2028

Politik

Wali Nanggroe Turun ke Subulussalam: Bedah Otsus, DBH, dan Janji MoU Helsinki

Daerah

KIP Aceh Singkil Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Oyon Ajak Semua Pihak Bekerja Sama