BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menyebutkan bahwa penindakan berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait keterlibatan dua remaja dalam aksi curanmor.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha pada Sabtu (26/9/2026).
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai kasus kehilangan sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya. Menanggapi informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman FM.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, FM mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, RKF. Polisi kemudian menuju rumah RKF dan mengamankannya. Dari pemeriksaan awal, RKF turut membenarkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pengembangan:
- Yamaha Mio Soul: Ditemukan dan disita dari sebuah rumah warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tempat motor tersebut disembunyikan.
- Honda Supra: Diketahui telah dijual ke gudang barang bekas seharga Rp700.000.
Kedua unit sepeda motor beserta kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua Laporan Polisi yang Terkait
Penangkapan kedua pelaku ini berkaitan langsung dengan dua Laporan Polisi (LP) yang terdaftar di jajaran Polresta Banda Aceh:
Laporan Polsek Banda Raya (13 Juli 2026)
Dilaporkan oleh Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 (Nopol BL 6588 JE) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Motor tersebut raib saat korban sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid kawasan Gampong Geuceu Kayee Jato. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Laporan Polsek Jaya Baru (5 September 2026)
Tercatat dalam LP Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Penanganan Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum
Mengingat kedua terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, Polresta Banda Aceh memastikan penanganan perkara akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, dan pihak-pihak terkait. Petugas juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan tahapan proses hukum selanjutnya.
Rangkaian tindakan kepolisian yang telah dan sedang dilakukan meliputi penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pengamanan kedua anak, penyerahan kepada penyidik, hingga gelar perkara.
“Perkara tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tutup Kompol Dizha.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









