Home / Hukrim

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:18 WIB

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

REDAKSI

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jumat (21/02/25).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut enam terdakwa dengan hukuman berat.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang diajukan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman diantaranya

Suhendri, A.Md selaku mantan ketua BRA dengan tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp9,25 miliar yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, akan diganti dengan pidana tambahan 9 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Zulfikar dituntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp1,66 miliar dengan konsekuensi tambahan 6 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp3,71 miliar dengan konsekuensi tambahan 5 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

Terdakwa Muhammad, S.P dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Lau, terdakwa Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp3,71 miliar dengan konsekuensi tambahan 5 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

Terdakwa Muhammad, S.P dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Lau, terdakwa Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Hukrim

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron