Home / Hukrim

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:39 WIB

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Redaksi

Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang oknum ASN Pemerintah Aceh dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi asal Nagan Raya. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian.(2/2/2026).

Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang oknum ASN Pemerintah Aceh dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi asal Nagan Raya. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian.(2/2/2026).

Banda Aceh — Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia birokrasi di Aceh. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh berinisial N dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial A (20) asal Kabupaten Nagan Raya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh, yang dibuat pada Senin, 2 Februari 2026.

Keluarga Korban Tegas Tempuh Jalur Hukum

Pihak keluarga korban menyatakan tidak akan tinggal diam. Melalui paman korban, Said Mus, keluarga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas melalui jalur hukum agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Kami tidak akan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Kami ingin pelaku diproses sesuai aturan hukum agar ada efek jera,” tegas Said Mus kepada wartawan.

Baca Juga :  Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh

Selain menempuh jalur pidana, keluarga juga menyoroti aspek pemulihan psikologis korban. Mereka berencana membawa korban ke psikolog untuk mengatasi trauma berat yang dialami akibat kejadian tersebut.

“Keponakan saya sangat trauma. Mentalnya terguncang dan harus dipulihkan. Ini bukan hal yang mudah bagi seorang perempuan muda,” ungkapnya.

Desakan Sidang Etik dan Disiplin ASN

Tidak hanya meminta penanganan secara hukum pidana, keluarga korban juga mendesak agar Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN tersebut.

Said Mus secara khusus meminta perhatian dari sejumlah pejabat tinggi Aceh, termasuk:

Gubernur Aceh

Sekretaris Daerah Aceh

Kepala Badan Kepegawaian Aceh

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Inspektorat Aceh

Mereka diminta segera memproses oknum ASN itu melalui sidang kode etik dan disiplin aparatur.

“Kami minta oknum ini tidak hanya diproses pidana, tapi juga diberi sanksi berat secara kedinasan. Ini menyangkut martabat ASN dan nama baik pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Kronologi Kejadian di Mobil Penumpang

Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, korban dan pelaku berada dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh menggunakan mobil penumpang jenis Toyota Hiace. Pelaku disebut duduk tepat di sebelah korban.

Ketika korban tertidur di dalam mobil, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh intim korban. Korban yang terkejut langsung terbangun dan berteriak, sehingga situasi dalam mobil menjadi gaduh.

Namun, dugaan pelecehan tidak berhenti di situ.

Saat korban turun sejenak untuk membeli makanan, pelaku kembali melakukan tindakan yang dinilai sangat tidak pantas. Pelaku disebut sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban.

Baca Juga :  Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

Peristiwa tersebut membuat korban semakin terpukul dan mengalami trauma mendalam.

Pelaku Disebut Warga Seunagan Timur

Oknum ASN berinisial N diketahui merupakan pria dewasa, warga salah satu desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Said Mus juga menyebut bahwa pelaku pernah terlibat dalam salah satu organisasi Islam, meskipun organisasi tersebut kini telah dibubarkan pemerintah.

“Kami sangat kecewa. Ini tindakan tidak bermoral, apalagi dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat,” ujarnya.

Belum Ada Konfirmasi Resmi dari Polda Aceh

Hingga berita ini diturunkan, pihak media mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Aceh terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Proses penyelidikan dan penanganan kasus masih terus berjalan.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena