Home / Aceh Besar / Berita

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

Hasil Hearing dengan Komisi IV DPRK Aceh Besar, DLH Siap Laksanakan Program Prioritas 

REDAKSI

Suasana hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR

Suasana hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar, Muwardi, SH, menyebutkan hasil hearing dengan Komisi IV DPRK Aceh Besar, Pemkab Aceh Besar melalui DLH akan melaksanakan beberapa program prioritas terkait kebersihan lingkungan.

Menurut Muwardi, program unggulan pertama yakni, DLH akan membuat master plan persampahan di Aceh Besar. Ia mengatakan, master plan tersebut akan menjadi acuan kerja bagi DLH Aceh Besar untuk menangani kebersihan lingkungan.

“Jadi, kami akan bahas secara internal dulu untuk menyusun draft master plan tersebut. Nantinya master plan itu akan kami sampaikan pada Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar sebagai bentuk acuan baik secara anggaran maupun pelaksanaan,” kata Muwardi usai rapat hearing di Kota Jantho, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik Dari Masyarakat

Selain itu, Pemkab Aceh Besar akan melaksanakan road map persampahan di Aceh Besar, hal tersebut sebagai upaya melaksanakan program kebersihan secara intensif untuk menjaga kebersihan kota.

“Nah, road map ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan. Apalagi daerah kita ini sebagai pintu gerbang dan Kabupaten penyangga Ibu Kota Provinsi Aceh. Jadi, menjaga kebersihan itu juga menjaga wajah Aceh Besar kepada masyarakat luar,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Program lainnya, yakni perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). TPS 3R merupakan fasilitas lokal yang dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

“Tujuan utama TPS3R adalah untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Aceh Besar, Mulyadi SH, menambahkan, hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar itu juga membahas tentang TPA Bukit Meusara di Kota Jantho.

Baca Juga :  Bupati Yahukimo Bantah Isu Keterlibatan TNI-Polri jadi Guru dan Nakes: Siap Mundur jika Terbukti

“Kita akan manfaatkan TPA yang sudah ada di Jantho ini sebagai tempat pembuangan akhir sampah masyarakat, jadi, akses mobil yang menangani sampah di wilayah empat kecamatan meliputi, Seulimuem, Lembah Seulawah, Jantho dan Kuta Cot Glie terakomodir dengan baik,” kata Mulyadi.

Dengan program tersebut, harapannya persoalan sampah di Aceh Besar bisa teratasi dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan hearing ini persoalan sampah di Aceh Besar tuntas, mengingat luas wilayah Aceh Besar, secara tidak langsung persoalan sampah akan menjadi tantangan besar untuk mewujudkan daerah yang bersih,” pungkas Mulyadi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Gerak Cepat Lakukan Penanganan Pohon Tumbang di Kuta Cot Glie

Berita

Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh: Warga Aceh Sukmajaya Perkuat Ukhuwah dan Keikhlasan

Berita

Pemerintah Aceh Resmikan Layanan Fetomaternal dan Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus di RSIA

Berita

Pangdam IM resmikan pembangunan dan renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar

Berita

Badan Gizi Nasional Bakal Dirikan SPPG di Wilayah 3T di Setiap Kabupaten/Kota di Aceh 

Berita

Lagi ! Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Pelakunya Perempuan

Berita

Pangdam IM Buka Dialog Terbuka dengan BEM Nusantara Korda Aceh.