Home / Aceh Besar / Berita

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

Hasil Hearing dengan Komisi IV DPRK Aceh Besar, DLH Siap Laksanakan Program Prioritas 

REDAKSI

Suasana hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR

Suasana hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar, Muwardi, SH, menyebutkan hasil hearing dengan Komisi IV DPRK Aceh Besar, Pemkab Aceh Besar melalui DLH akan melaksanakan beberapa program prioritas terkait kebersihan lingkungan.

Menurut Muwardi, program unggulan pertama yakni, DLH akan membuat master plan persampahan di Aceh Besar. Ia mengatakan, master plan tersebut akan menjadi acuan kerja bagi DLH Aceh Besar untuk menangani kebersihan lingkungan.

“Jadi, kami akan bahas secara internal dulu untuk menyusun draft master plan tersebut. Nantinya master plan itu akan kami sampaikan pada Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar sebagai bentuk acuan baik secara anggaran maupun pelaksanaan,” kata Muwardi usai rapat hearing di Kota Jantho, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik Dari Masyarakat

Selain itu, Pemkab Aceh Besar akan melaksanakan road map persampahan di Aceh Besar, hal tersebut sebagai upaya melaksanakan program kebersihan secara intensif untuk menjaga kebersihan kota.

“Nah, road map ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan. Apalagi daerah kita ini sebagai pintu gerbang dan Kabupaten penyangga Ibu Kota Provinsi Aceh. Jadi, menjaga kebersihan itu juga menjaga wajah Aceh Besar kepada masyarakat luar,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Program lainnya, yakni perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). TPS 3R merupakan fasilitas lokal yang dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

“Tujuan utama TPS3R adalah untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Aceh Besar, Mulyadi SH, menambahkan, hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar itu juga membahas tentang TPA Bukit Meusara di Kota Jantho.

Baca Juga :  Bupati Yahukimo Bantah Isu Keterlibatan TNI-Polri jadi Guru dan Nakes: Siap Mundur jika Terbukti

“Kita akan manfaatkan TPA yang sudah ada di Jantho ini sebagai tempat pembuangan akhir sampah masyarakat, jadi, akses mobil yang menangani sampah di wilayah empat kecamatan meliputi, Seulimuem, Lembah Seulawah, Jantho dan Kuta Cot Glie terakomodir dengan baik,” kata Mulyadi.

Dengan program tersebut, harapannya persoalan sampah di Aceh Besar bisa teratasi dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan hearing ini persoalan sampah di Aceh Besar tuntas, mengingat luas wilayah Aceh Besar, secara tidak langsung persoalan sampah akan menjadi tantangan besar untuk mewujudkan daerah yang bersih,” pungkas Mulyadi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Waspada Penipuan di Medsos, Nama Bupati Aceh Besar Dicatut!

Berita

Layanan Operasional Bank Aceh Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Berita

Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia 

Aceh Besar

Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Besar Hadiri Rapat Diseminasi Kebijakan BUMD Air Minum di Kantor Gubernur Aceh

Aceh Besar

Sambut Ramadhan, Disdik Dayah Aceh Besar Gelar Gotong Royong Bersihkan Kantor

Berita

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Berita

Polwan Polres Lhokseumawe Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Sholat Jumat

Aceh Besar

Exit Metting BPK, Plt Sekda Aceh Besar Harap Tata Kelola Keuangan Daerah Sesuai Aturan