Makasar – Operasional Toko Grosir Zahira Sembako di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah diduga belum memiliki izin usaha resmi. Sementara itu, Toko Reza Grosir yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut disebut telah mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menyatakan pihaknya telah memerintahkan staf untuk menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat terkait toko yang diduga beroperasi tanpa izin.
“Toko Reza sudah ada izinnya, sedangkan yang satu belum kami dapatkan datanya,” ujar Mario, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memastikan status legalitas Toko Grosir Zahira Sembako.
“Saya sudah sampaikan kepada staf agar berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk turun mengecek langsung toko tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, pemilik Toko Grosir Zahira, Amirullah, menolak memberikan klarifikasi. Ia menilai media dan LSM tidak memiliki kewenangan mempertanyakan legalitas usaha tersebut.
“Media dan LSM tidak punya hak mempertanyakan legalitas usaha. Kalau mau, suruh saja kelurahan datang ke sini,” kata Ardi, jurnalis yang melakukan konfirmasi, Kamis,(12/3/2026).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap aktivitas yang berdampak pada masyarakat.
Di lapangan, kedua toko grosir tersebut hanya berjarak sekitar 350 meter. Aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk dan pick-up kerap memadati tepi jalan. Ditambah parkir kendaraan pelanggan di bahu jalan, kondisi ini sering menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Sejumlah warga mengaku aktivitas bongkar muat hampir terjadi setiap hari dan kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kalau mobil besar bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya sempit,” ujar seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, mengatakan pihak kelurahan akan menindaklanjuti laporan terkait izin usaha dan kondisi di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan kondisi di lapangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha serta peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.(**)
Editor: Dahlan













