Home / Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Jembatan Bailey Kutablang Dijaga 24 Jam, Kendaraan Over Tonase Dilarang Melintas

Redaksi

Petugas gabungan melakukan pengawasan ketat di jembatan bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen. Jembatan darurat berkapasitas maksimal 30 ton ini dijaga 24 jam guna mencegah kendaraan over tonase demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus Banda Aceh–Medan.” kamis, 15 Januari 2026.

Petugas gabungan melakukan pengawasan ketat di jembatan bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen. Jembatan darurat berkapasitas maksimal 30 ton ini dijaga 24 jam guna mencegah kendaraan over tonase demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus Banda Aceh–Medan.” kamis, 15 Januari 2026.

Banda Aceh — Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memperketat pengawasan terhadap operasional jembatan bailey (jembatan darurat) Kutablang di Kabupaten Bireuen, Aceh. Pengawasan dilakukan selama 24 jam penuh untuk mencegah kendaraan bermuatan lebih dari 30 ton melintasi jembatan tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Aceh, Tofan Muis, mengatakan langkah pengawasan ketat ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar jembatan darurat yang menjadi akses vital jalur nasional Banda Aceh–Medan tetap aman dan dapat difungsikan secara optimal.

“Untuk upaya pengawasan, kami telah menginstruksikan penempatan personel di titik lokasi selama 24 jam penuh,” ujar Tofan Muis di Banda Aceh, Kamis (15/1/2026).

Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BPTD Kelas II Aceh, kepolisian, TNI, Kementerian PUPR, serta pihak pelaksana konstruksi dari PT Adhi Karya. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memastikan aturan teknis jembatan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

Jembatan bailey yang berada di Desa Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang, tersebut mulai dioperasikan pada 27 Desember 2025 sebagai solusi sementara pascakerusakan jembatan permanen. Jembatan ini memiliki kapasitas beban maksimal 30 ton, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan apabila dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih.

Sebelumnya, pada Rabu (14/1/2026) siang, jembatan bailey tersebut sempat ditutup sementara akibat kerusakan dua panel jembatan yang patah. Kerusakan terjadi karena adanya kendaraan yang melintas dengan muatan melebihi batas maksimal. Akibatnya, panel yang rusak harus diganti dengan panel baru sebelum jembatan kembali dibuka untuk umum.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Sediakan Mobil Damkar untuk Kota Bahagia

Belajar dari kejadian tersebut, BPTD Kelas II Aceh kini menerapkan standarisasi teknis kendaraan yang lebih ketat. Selain pembatasan berat maksimal 30 ton, kendaraan yang melintas juga harus memenuhi ketentuan tinggi maksimal empat meter dan konfigurasi kendaraan maksimal tiga sumbu.

“Berat kendaraan maksimum 30 ton, tinggi maksimal empat meter, dan konfigurasi kendaraan maksimal sumbu tiga. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan sedang kami terapkan secara ketat di lapangan,” tegas Tofan.

Untuk mencegah pelanggaran, petugas di lapangan melakukan identifikasi dini terhadap kendaraan angkutan barang, termasuk memeriksa jenis muatan dan volume angkutan. Kendaraan yang terindikasi melebihi kapasitas langsung diberikan tindakan tegas.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Jika kendaraan melebihi muatan, kami minta untuk putar balik atau melakukan langsiran, yaitu memindahkan sebagian muatan ke kendaraan yang lebih kecil sebelum diizinkan melintas,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memperpanjang usia pakai jembatan darurat tersebut hingga pembangunan atau perbaikan jembatan permanen selesai dilakukan.

BPTD Kelas II Aceh juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap batas muatan dinilai sangat penting agar jalur transportasi utama di Aceh tetap lancar dan tidak menimbulkan risiko kerusakan infrastruktur maupun kecelakaan lalu lintas.(**)

Editor: Mulyadi

Share :

Baca Juga

Daerah

Razi pimpin Kompi C 116 perisai chakti UNADA Banda Aceh

Daerah

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Daerah

Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

Daerah

Mualem Tinjau Pelabuhan Krueng Geukueh

Daerah

BSI Hadirkan dua Unit Mobil Mushola di Stadion Dimurthala

Aceh

Kapolda Aceh Ajak Pengusaha Warung Kopi Ikut Jaga Kamtibmas dan Sediakan Fasilitas Salat

Daerah

Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil

Daerah

Khadam Indonesia: “Nuga-Nuga Melukis Sejarah Bangun Masa Depan”