Home / Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Jembatan Bailey Kutablang Dijaga 24 Jam, Kendaraan Over Tonase Dilarang Melintas

Redaksi

Petugas gabungan melakukan pengawasan ketat di jembatan bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen. Jembatan darurat berkapasitas maksimal 30 ton ini dijaga 24 jam guna mencegah kendaraan over tonase demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus Banda Aceh–Medan.” kamis, 15 Januari 2026.

Petugas gabungan melakukan pengawasan ketat di jembatan bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen. Jembatan darurat berkapasitas maksimal 30 ton ini dijaga 24 jam guna mencegah kendaraan over tonase demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus Banda Aceh–Medan.” kamis, 15 Januari 2026.

Banda Aceh — Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memperketat pengawasan terhadap operasional jembatan bailey (jembatan darurat) Kutablang di Kabupaten Bireuen, Aceh. Pengawasan dilakukan selama 24 jam penuh untuk mencegah kendaraan bermuatan lebih dari 30 ton melintasi jembatan tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Aceh, Tofan Muis, mengatakan langkah pengawasan ketat ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar jembatan darurat yang menjadi akses vital jalur nasional Banda Aceh–Medan tetap aman dan dapat difungsikan secara optimal.

“Untuk upaya pengawasan, kami telah menginstruksikan penempatan personel di titik lokasi selama 24 jam penuh,” ujar Tofan Muis di Banda Aceh, Kamis (15/1/2026).

Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BPTD Kelas II Aceh, kepolisian, TNI, Kementerian PUPR, serta pihak pelaksana konstruksi dari PT Adhi Karya. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memastikan aturan teknis jembatan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

Jembatan bailey yang berada di Desa Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang, tersebut mulai dioperasikan pada 27 Desember 2025 sebagai solusi sementara pascakerusakan jembatan permanen. Jembatan ini memiliki kapasitas beban maksimal 30 ton, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan apabila dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih.

Sebelumnya, pada Rabu (14/1/2026) siang, jembatan bailey tersebut sempat ditutup sementara akibat kerusakan dua panel jembatan yang patah. Kerusakan terjadi karena adanya kendaraan yang melintas dengan muatan melebihi batas maksimal. Akibatnya, panel yang rusak harus diganti dengan panel baru sebelum jembatan kembali dibuka untuk umum.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Sediakan Mobil Damkar untuk Kota Bahagia

Belajar dari kejadian tersebut, BPTD Kelas II Aceh kini menerapkan standarisasi teknis kendaraan yang lebih ketat. Selain pembatasan berat maksimal 30 ton, kendaraan yang melintas juga harus memenuhi ketentuan tinggi maksimal empat meter dan konfigurasi kendaraan maksimal tiga sumbu.

“Berat kendaraan maksimum 30 ton, tinggi maksimal empat meter, dan konfigurasi kendaraan maksimal sumbu tiga. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan sedang kami terapkan secara ketat di lapangan,” tegas Tofan.

Untuk mencegah pelanggaran, petugas di lapangan melakukan identifikasi dini terhadap kendaraan angkutan barang, termasuk memeriksa jenis muatan dan volume angkutan. Kendaraan yang terindikasi melebihi kapasitas langsung diberikan tindakan tegas.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Jika kendaraan melebihi muatan, kami minta untuk putar balik atau melakukan langsiran, yaitu memindahkan sebagian muatan ke kendaraan yang lebih kecil sebelum diizinkan melintas,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memperpanjang usia pakai jembatan darurat tersebut hingga pembangunan atau perbaikan jembatan permanen selesai dilakukan.

BPTD Kelas II Aceh juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap batas muatan dinilai sangat penting agar jalur transportasi utama di Aceh tetap lancar dan tidak menimbulkan risiko kerusakan infrastruktur maupun kecelakaan lalu lintas.(**)

Editor: Mulyadi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

Daerah

Mualem Lepas 10 Mobil Offroad Bawa Sembako ke Daerah Terisolasi di Gayo Lues

Daerah

Ketua MPU Aceh Besar: Keberhasilan Raih Kembali Juara MTQ Ke 37 Aceh Kembalikan Marwah Aceh Besar di Ajang Provinsi

Daerah

Putra Simeulue Lulus Terbaik Dikmata TNI AD di Rindam Iskandar Muda

Daerah

Pemkab Aceh Utara Akui Keterbatasan Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Kemampuan Daerah

Daerah

Syech Muharram Berbaur Akrab dengan Seluruh OPD Aceh Besar

Daerah

Pj Bupati Iswanto dan Syekh Muharram Dampingi Pj Gubernur Aceh di Haul Tgk Amplam Golek

Daerah

Bantuan Sapi Meugang dari Presiden untuk Aceh Tenggara Dialihkan Jadi Bantuan Tunai Korban Banjir