Home / Berita / Parlementarial

Senin, 6 April 2026 - 12:16 WIB

JKA Aceh Tetap Berjalan: DPR Aceh dan Pemerintah Komitmen Jaga Kesehatan Warga

REDAKSI

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, saat memberikan keterangan terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah Aceh dan DPRA berkomitmen memastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski tengah menghadapi tantangan fiskal daerah.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, saat memberikan keterangan terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah Aceh dan DPRA berkomitmen memastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski tengah menghadapi tantangan fiskal daerah.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan terus berjalan dan tidak akan dihapus. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh.

​Komitmen Keberlanjutan dan Validasi Data

​Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pemerintah tetap konsisten melindungi kesehatan warga. Namun, ia menekankan pentingnya melihat kondisi JKA secara objektif, terutama terkait tantangan fiskal daerah dan kebutuhan validasi data yang mendesak.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

​”Kita harus melihat persoalan JKA dengan kacamata yang jernih. Saat ini ada tantangan fiskal dan kebutuhan validasi data agar manajemen program lebih sehat dan efisien,” ujar Irfansyah dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

​Irfansyah menambahkan bahwa perbaikan tata kelola, khususnya sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sangat krusial agar program ini tidak menjadi beban utang di masa depan. Ia berharap masyarakat yang mampu dapat berkontribusi secara proporsional, sementara warga kurang mampu tetap terlindungi sepenuhnya.

​Dampak Penurunan Dana Otsus

​Senada dengan legislatif, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, memastikan bahwa JKA tidak dihentikan, melainkan dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini merupakan respons terhadap efisiensi nasional dan dampak penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Baca Juga :  Muharram Idris Serukan Persatuan, DPRK “Siap” Dukungan Penuh

​”Kondisi fiskal kita terpengaruh penurunan Dana Otsus sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon DAU nasional. Hal ini berdampak pada ruang fiskal untuk membiayai program prioritas,” jelas Ferdiyus.

​Selain faktor anggaran, Pemerintah Aceh juga perlu mengalokasikan dana untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi yang meningkat akhir-akhir ini.

​Fokus pada Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

Baca Juga :  Wagub Aceh Hadiri Pembagian Dana Wakaf Habib Bugak di Mekkah

​Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan Qanun Nomor 6 Tahun 2024, pembiayaan kesehatan tetap menjadi prioritas namun harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

​Dalam kebijakan terbaru, pembiayaan JKA akan difokuskan pada:

​Masyarakat fakir miskin (Prioritas Utama)

​Kelompok masyarakat rentan

​Ferdiyus menegaskan bahwa sesuai regulasi, setiap orang dan badan usaha diharapkan ikut serta dalam pembiayaan jaminan kesehatan secara mandiri, kecuali bagi masyarakat miskin yang tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Langkah ini diambil agar program JKA tetap berkelanjutan dan mampu melindungi mereka yang paling membutuhkan. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam IM menerima Audiensi FKUB Provinsi Aceh

Berita

Usai Pimpin Upacara Hardiknas, Wagub Aceh Apresiasi Inovasi Siswa

Berita

Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur

Berita

Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola, Data Warga Miskin di Aceh Timur dan Aceh Utara

Parlementarial

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur Bahas Sengketa HGU Perkebunan

Berita

Bupati Aceh Besar Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRA, Tgk Rasyidin Ahmad (Waled NURA)

Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Remaja Masjid Jadi Kreator Konten Dakwah Digital