Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan terus berjalan dan tidak akan dihapus. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh.
Komitmen Keberlanjutan dan Validasi Data
Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pemerintah tetap konsisten melindungi kesehatan warga. Namun, ia menekankan pentingnya melihat kondisi JKA secara objektif, terutama terkait tantangan fiskal daerah dan kebutuhan validasi data yang mendesak.
”Kita harus melihat persoalan JKA dengan kacamata yang jernih. Saat ini ada tantangan fiskal dan kebutuhan validasi data agar manajemen program lebih sehat dan efisien,” ujar Irfansyah dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Irfansyah menambahkan bahwa perbaikan tata kelola, khususnya sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sangat krusial agar program ini tidak menjadi beban utang di masa depan. Ia berharap masyarakat yang mampu dapat berkontribusi secara proporsional, sementara warga kurang mampu tetap terlindungi sepenuhnya.
Dampak Penurunan Dana Otsus
Senada dengan legislatif, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, memastikan bahwa JKA tidak dihentikan, melainkan dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini merupakan respons terhadap efisiensi nasional dan dampak penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
”Kondisi fiskal kita terpengaruh penurunan Dana Otsus sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon DAU nasional. Hal ini berdampak pada ruang fiskal untuk membiayai program prioritas,” jelas Ferdiyus.
Selain faktor anggaran, Pemerintah Aceh juga perlu mengalokasikan dana untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi yang meningkat akhir-akhir ini.
Fokus pada Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan Qanun Nomor 6 Tahun 2024, pembiayaan kesehatan tetap menjadi prioritas namun harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dalam kebijakan terbaru, pembiayaan JKA akan difokuskan pada:
Masyarakat fakir miskin (Prioritas Utama)
Kelompok masyarakat rentan
Ferdiyus menegaskan bahwa sesuai regulasi, setiap orang dan badan usaha diharapkan ikut serta dalam pembiayaan jaminan kesehatan secara mandiri, kecuali bagi masyarakat miskin yang tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Langkah ini diambil agar program JKA tetap berkelanjutan dan mampu melindungi mereka yang paling membutuhkan. [Adv]
Editor: Redaksi









