Home / Aceh

Senin, 1 Juni 2026 - 14:48 WIB

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan terkait penanganan karhutla di Aceh, Senin (1/6/2026).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan terkait penanganan karhutla di Aceh, Senin (1/6/2026).

Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

Baca Juga :  Ketua PW IWO Aceh Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi di Buka Puasa Bersama

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pusat Cek Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Baca Juga :  Ratusan Warga hingga Eks Kombatan GAM Jemput Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin, Konvoi Keliling Banda Aceh

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh dan BKPRMI Berikan Pelatihan Syariat Islam dan Literasi Media untuk Meningkatkan Peran Remaja Mesjid

Aceh

DPRA Desak PLN Aceh Perbaiki Sistem Komunikasi Pemadaman Listrik

Aceh

Soroti Polemik JKA, Kadisdik Aceh Beri Perspektif Terkait Penurunan Kapasitas Fiskal Daerah

Aceh

370 Warga Dievakuasi ke Banda Aceh Menggunakan KM Express Bahari 2F

Aceh

Aceh

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Aceh

Warga Aceh–Melayu Selangor Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Langkahan

Aceh

Akademisi Jebolan Harvard Ajak Disdik Berani Berinovasi untuk Bangkitkan Mutu Pendidikan