Home / Berita / Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 11:23 WIB

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

REDAKSI

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan isu pembegalan di sejumlah kecamatan yang viral di medsos dan grup WhatsApp adalah hoaks.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan isu pembegalan di sejumlah kecamatan yang viral di medsos dan grup WhatsApp adalah hoaks.

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan terkait adanya aksi pembegalan di sejumlah lokasi adalah hoaks.

Hal tersebut disampaikan T. Ricki setelah melakukan pengecekan dan penelusuran ke Polsek jajaran terhadap informasi yang beredar, Selasa, 15 September 2026.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Dirinya bersama Kasat Reskrim, dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta kegiatan patroli di berbagai wilayah guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.

Baca Juga :  Pejabat dan Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar di JSC Jantho

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga berharap para awak media, admin media sosial maupun pihak-pihak yang menyampaikan pemberitaan terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada Polres Aceh Selatan maupun pihak terkait lainnya sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Wakil Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Banjir di Leungah

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

T. Ricki juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Terakhir, Kapolres mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh

Penerimaan DBH Migas Aceh Timur Dinilai Masih Kecil, BPMA Cari Solusi

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Berita

Polres Langsa Catat 81 Kecelakaan Lalu Lintas Hingga September 2026, 20 Orang Meninggal

Berita

Meski Diguyur Hujan, Prajurit Kodam IM tetap rakit Jembatan Bailey Belang Panu Bener Meriah, kini Capai 80 Persen

Berita

Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Berita

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Berita

Warga Kajhu Temukan Bom Jenis Proyektil, Polisi Pasang Police Line