Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 05:33 WIB

⁩Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

Redaksi

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Mereka yang hadir Ketua KPIA Muhammad Harun SHI, Wakil Ketua Acik Nova SPdI dan anggota masing-masing Dr Muslem Daud MEd, Ahyar ST, Reza Fahlevi MSos, Samsul Bahri SE, dan Murdeli SH.

Malik Mahmud menyampaikan KPI Aceh sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan peraturan penyiaran di Aceh mempunyai tugas yang berat untuk menjaga agar lembaga penyiaran di Aceh mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

“Tugas saudara berat. Terutama dalam hal media sosial dimana ada siaran yang tidak sesuai dengan kultur Aceh” ucap Malik Mahmud yang sebelumnya telah mendengarkan adanya Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memuat tentang pengawasan penyiaran internet.

Ia merasa prihatin dengan kondisi saat ini, di mana anak-anak Aceh dan orang Aceh ada yang dengan berani memposting atau melakukan aktifitas di media sosial dengan bahasa dan prilaku yang tidak baik jika dikaitkan dengan kultur dan budaya Aceh.

“Kalau orang daerah lain (di luar Aceh) gak tahu kita. Tapi ini Aceh, itu yang membuat saya malu dengan orang luar Aceh.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

Orang luar Aceh melihat kita seperti apa.

Karena ada orang Aceh yang dengan mudah bersuara tidak baik terutama di media sosial yang tersebar luas,” ucap Wali Nanggroe.

Malik Mahmud menyampaikan mendukung segera ada aturan turunan khusus untuk Aceh dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah dituangkan dalam Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang harus ditindaklanjuti lagi dengan aturan pelaksanaannya seperti Pergub.

Ketua KPIA Muhammad Harun menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Wali Nanggroe Aceh untuk minta dukungan dan nasihat untuk kelancaran melaksanakan tugas sebagai regulator dan pengawasan bidang penyiaran di Aceh.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

“Kalau lembaga penyiaran televisi dan radio sudah terawasi baik, tetapi untuk penyiaran internet atau media baru yang secara umum tertuang dalam Qanun Aceh tentang penyelenggaran penyiaran belum ada aturan pelaksanaannya secara detail terkait maksud penyiaran internet dan wewenang KPI Aceh,” jelas Muhammad Harun.

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pula tentang perangkat dan alat pengawasan di KPIA yang belum maksimal untuk pengawasan.

“Selain itu anggaran dari APBA juga belum memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam tugas dan fungsi KPI Aceh,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dirintis 10 Tahun, Inspektorat Aceh Besar Akhirnya Raih Kapabilitas APIP Level 3

Parlementarial

Viral Kasur Berbelatung, Bunda Salma Desak Manajemen RSUD Cut Meutia Segera Berbenah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Matangkan Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025

Aceh

RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes RI

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Bangga, Siswa MOSA Aceh Besar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional Perwakilan Aceh

Parlementarial

DPRA Aceh Tenggara dan Kepala Sekolah Bahas Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Sarana Prasarana

Parlementarial

Ketua DPRA Dampingi Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh

Implementasi Visi Misi, Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU