Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan larangan tegas bagi seluruh tenaga medis dan profesional kesehatan di wilayahnya untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial, seperti TikTok, selama jam pelayanan berlangsung.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat serta untuk mencegah penggunaan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. Kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi, profesionalisme, dan efektivitas kinerja di setiap fasilitas kesehatan publik.
Fokus Pelayanan: Seluruh jam kerja wajib dimaksimalkan untuk menangani pasien dan memastikan kebutuhan medis warga terpenuhi tanpa terganggu aktivitas media sosial pribadi.
Etika dan Kinerja: Petugas medis diminta mengesampingkan penggunaan media sosial yang tidak relevan, serta diwajibkan memberikan pelayanan secara ramah, empati, dan mengedepankan senyuman.
Peran ASN: Tenaga medis dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjadi cermin pemerintah dengan menunjukkan sikap, disiplin, dan etika kerja yang dapat menjadi teladan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan serta penguatan budaya kerja ASN yang berintegritas dan responsif. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan terhadap kualitas pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas guna memastikan standar profesionalisme tetap terjaga.
Editor: Redaksi










