Home / Aceh Besar

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:59 WIB

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

REDAKSI

Pemilik lahan, M. Nasir, memasang pagar kawat duri dan spanduk klaim kepemilikan di lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Gampong Bukit Mesara, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (14/5/2026). Akses ke gedung tersebut kini tertutup total akibat belum adanya kesepakatan ganti rugi.

Pemilik lahan, M. Nasir, memasang pagar kawat duri dan spanduk klaim kepemilikan di lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Gampong Bukit Mesara, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (14/5/2026). Akses ke gedung tersebut kini tertutup total akibat belum adanya kesepakatan ganti rugi.

Kota Jantho – Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari pemilik gak atas tanah, menggunakan batang kedong- dong dan kawat duri dan disertakan sepanduk yang bertulisan “Tanah Ini Milik M Nasir nomor Akte Jual Beli no: 60/2023, Kamis (14/5/2026).

M. Nasir mengaku Tanah seluas 1000 meter persegi itu miliknya dan Tanah tersebut belum dilakukan ganti rugi untuk membangun gedung Koperasi Merah Putih gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

” Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut, ” kata M Nasir kepada media ini di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).

Menurut M Nasir, pihaknya sudah sejak jauh hari telah melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada Geuchik gampong setempat, tapi saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih itu pada 2025 lalu pemerintah Gampong setempat tidak pernah memberikan informasi k

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Buka Pelatihan Dasar Golongan II dan III CPNS Kabupaten Aceh Besar

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

Kota Jantho – Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari pemilik gak atas tanah, menggunakan batang kedong- dong dan kawat duri dan disertakan sepanduk yang bertulisan “Tanah Ini Milik M Nasir nomor Akte Jual Beli no: 60/2023, Kamis (14/5/2026).

M. Nasir mengaku Tanah seluas 1000 meter persegi itu miliknya dan Tanah tersebut belum dilakukan ganti rugi untuk membangun gedung Koperasi Merah Putih gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

” Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut, ” kata M Nasir kepada media ini di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Menurut M Nasir, pihaknya sudah sejak jauh hari telah melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada Geuchik gampong setempat, tapi saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih itu pada 2025 lalu pemerintah Gampong setempat tidak pernah memberikan informasi kepada dirinya.

Bahkan saat disanggah justeru Pemrintah gampong terdebut menyangkal, bahkan menolak pengakuan tanah tersebut milik M Nasir.

“Padahal sudah sejak awal pak Geuchik Azhari duduk di jabatan Geuchik Bukit Mesara sudah saya kasih poto kopi AJB tanah tersebut, bahwa tanah itu milik saya,” jelas M Nasir di dampingi istrinya saat itu.

Kini area pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara itu tidak dapat diakses lagi karena sudah dikelilingi oleh pagar kawat duri.

Secara terpisah Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari yang dikonfirmasi media ini, Kamis sore (14/5/2026) melalui telpon Whast App mengaku tidak tahu dengan aksi pemagaran area keberadaan Gedung Merah Putih itu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Pastikan Gas Langsung ke Pangkalan

“Tidak tahu saya soal pemagaran lingkungan Bagunan Gedung Koperasi itu,” Jawabnya.

Masih di kesempatan yang sama Keuchik Azhari juga menjelaskan bahwa tanah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara itu merupakan tanah milik umum atau milik Gampong Bukit Mesara dengan pedoman Buku Tanah atau HGB (Hak Guna Bangunan keluaran tahun 1994 dengan masa berlaku 20 tahun yang termasuk dalam HGB salah satu perusahaan yang mendapatkan izin akses terhadap tanah tersebut beberapa waktu silam.

“Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait, “aku Azhari.

Kedua belah pihak juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho, namun kedua belah pihak hingga saat ini masih mengklim kepemilikan tanah dimaksud. (Dahlan)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Harga Gabah Melejit di Aceh Besar, Kini Capai Rp 8.200 Per Kg

Aceh Besar

Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Besar Tinjau Pos Pengamanan Tahun Baru 2025

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil Bergabung di Retret Akademi Militer Magelang

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

Aceh Besar

Angkasa Pura Indonesia Ajak Siswa SDN Bueng Cala Pahami Keselamatan Penerbangan

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Satpol PP dan WH Aceh Gelar Patroli MalamĀ 

Aceh Besar

IPPERMATA Gelar Leadership Training Ramadhan untuk siapkan Pemimpin Masa Depan

Aceh Besar

Pj Gubernur Safrizal Jamu Rombongan Ditjen Bina Adwil Kemendagri