Home / Politik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:22 WIB

NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7% untuk Perkuat Partai dan Pemerintahan

REDAKSI

Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda usulkan parliamentary threshold 7% dalam RUU Pemilu untuk perkuat pelembagaan partai dan efektivitas sistem presidensial.

Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda usulkan parliamentary threshold 7% dalam RUU Pemilu untuk perkuat pelembagaan partai dan efektivitas sistem presidensial.

JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan parliamentary threshold (PT) 7%. Usulan ini sebagai upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan efektivitas pemerintahan.

Fraksi NasDem juga mendorong agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dikaitkan dengan hasil pemilihan anggota legislatif, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold.

“Partai NasDem percaya bahwa baik atau tidaknya sebuah partai atau sehat tidaknya sebuah partai itu ditentukan oleh kemampuan partai tersebut membangun pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Salah satu cirinya adalah memiliki basis ideologi yang kuat, serta struktur dan akar dukungan yang kuat,” kata Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Rifqinizamy mengatakan, ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen dalam sistem kepemiluan untuk mendorong pertumbuhan partai politik yang sehat. NasDem menilai angka 7% dapat menjaga pelembagaan partai sekaligus memperkuat efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.

Baca Juga :  Kisah di Balik Keputusan 4 pulau dikembalikan ke Aceh

“Partai NasDem meyakini dengan 7 persen itu maka satu, institusionalisasi partai politik di Indonesia akan terjaga. Yang kedua, efektivitas pemerintahan juga akan tercipta karena pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial akan semakin kuat dengan tidak direcoki oleh banyaknya partai politik,” kata Rifqinizamy.

Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pascaputusan MK, Rifqinizamy mengatakan, NasDem berpandangan bahwa partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon idealnya merupakan partai yang memiliki kursi di DPR RI atau lolos parliamentary threshold melalui pemilu legislatif.

“Karena dalam pemilu legislatif Partai NasDem konsisten menganut mazhab adanya parliamentary threshold yang cukup signifikan, yaitu 7 persen, maka idealnya syarat untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden itu bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI, atau dengan bahasa lain partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold. Kenapa? Karena kita telah melakukan saringan lebih dulu melalui pemilu legislatif,” kata Rifqinizamy.

Baca Juga :  Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Rifqinizamy menyebut mekanisme pencalonan tersebut masih dapat dibahas, termasuk kemungkinan partai yang memiliki kursi di DPR RI berkoalisi dengan partai peserta pemilu yang tidak lolos ambang batas parlemen.

“Syaratnya bisa nanti kita bicarakan apakah minimal dua partai politik di DPR bisa kita gabungkan dengan partai-partai politik nonparlemen yang hanya berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu, tapi tidak lolos parliamentary threshold. Dan tentu bukan hanya batas bawah yang harus kita siapkan, kita juga harus menyiapkan batas atas agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden itu tidak tunggal,” kata Rifqinizamy.

Baca Juga :  REVISI UUPA: MOMENTUM PERKUAT KEKHUSUSAN DAN KESEJAHTERAAN ACEH

Rifqinizamy menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, kualitas materi legislasi harus sejalan dengan prinsip konstitusionalitas dan pelibatan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

“Yang pertama, substansi atau materi dari undang-undang yang sedang kami bahas itu memiliki bobot yang baik, yang memiliki optik konstitusional dan legitimasi yuridis yang kuat. Di sisi yang lain, memenuhi meaningful participation,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen dan mengikuti proses pembahasan RUU Pemilu sebagai bagian dari komitmen Komisi II DPR RI terhadap transparansi legislasi.

“Setiap materi bahan naskah akademik dan naskah RUU kami pastikan akan bisa diakses oleh publik, termasuk pembahasannya juga akan bisa diakses oleh publik. Itu komitmen kami di Komisi II DPR RI,” pungkas Rifqinizamy.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

Politik

Pangdam Iskandar Muda dan Wali Nanggroe Perkuat Sinergi untuk Aceh Damai dan Maju

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Pemerintah Aceh

Mualem Buka Diskusi Internasional Sambut Hari Damai Aceh

Berita

DPRK Banda Aceh : Fraksi Gerindra Dukung RPJM Yang Berorientasi Pada Masyarakat

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Politik

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Validasi Data Rumah Rusak Akibat Banjir

Politik

Haji Uma: Prioritas Utama Bantuan, Bukan Penindakan Bendera