BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh secara resmi mengusulkan Tun Azhari untuk mengisi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pengusulan ini dilakukan untuk menggantikan almarhum Sofyan Puteh yang telah meninggal dunia.
Ketua Harian DPW PAN Aceh, Razami Dek Cut, menyampaikan bahwa penunjukan Tun Azhari sesuai dengan ketentuan internal partai, di mana ia merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5 dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“DPW PAN Aceh saat ini sedang memproses PAW anggota DPRA yang meninggal dunia, dari almarhum Sofyan Puteh kepada saudara Tun Azhari, caleg Dapil 5 yang mengantongi suara terbanyak berikutnya,” kata Dek Cut, Rabu (14/10/2026).
Tahapan Administrasi dan Prosedur PAW
Dek Cut menjelaskan bahwa proses PAW saat ini sedang berjalan. Berkas pengusulan yang telah disampaikan oleh pimpinan DPRA kini diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk selanjutnya diproses hingga tahap penetapan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Melalui proses ini, DPW PAN Aceh berharap Tun Azhari dapat melanjutan rekam jejak pengabdian almarhum Sofyan Puteh dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Dalam kapasitasnya sebagai kader PAN, kehadiran Saudara Tun Azhari di gedung dewan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun konsolidasi partai,” lanjut Dek Cut. Selain itu, hadirnya Tun Azhari diharapkan mampu memperkuat kinerja legislatif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Profil dan Perolehan Suara Tun Azhari
Pada Pileg 2024 lalu, Tun Azhari mengantongi total 815 suara di Dapil Aceh 5, yang terdiri dari:
- Kota Lhokseumawe: 497 suara
- Kabupaten Aceh Utara: 318 suara
Perolehan tersebut menempatkannya di urutan kedua perolehan suara internal PAN di dapil tersebut, berada tepat di bawah almarhum Sofyan Puteh yang meraih 16.681 suara.
Tun Azhari sendiri bukanlah sosok baru di kancah perpolitikan lokal. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia legislatif dan pernah menjabat sebagai pimpinan DPRK Lhokseumawe periode 2004–2009.
Hingga saat ini, proses pengangkatan Tun Azhari sebagai anggota DPRA melalui mekanisme PAW masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi serta penetapan dan peresmian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









