Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional. Hal tersebut ditunjukkan dengan tuntasnya proses penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan.
Kasus tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin atau bertindak sebagai unregistered lender, disertai dengan janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka tidak berjalan mudah. Pada tahap awal penyidikan, AAG dan APP diketahui tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. Menyikapi hal tersebut, penyidik OJK melakukan berbagai langkah hukum strategis melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap kedua tersangka pada 14 November 2024. Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.
Melalui mekanisme kerja sama internasional National Central Bureau (NCB) to NCB, serta dukungan berbagai pihak termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penanganan perkara ini, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan pelindungan maksimal bagi investor dan masyarakat.(**)
Editor: Redaksi












