Jakarta — Gelombang penindakan kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026).
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi dalam waktu relatif singkat sejak dilantiknya para kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mulai menjabat pada tahun 2025.
Operasi yang dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Cilacap itu berlangsung secara intensif. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti berupa uang tunai turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, hingga kini jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
“Uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh tim. Dugaan sementara berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Budi dalam keterangannya.
Tidak hanya uang tunai, KPK juga mengamankan sebanyak 27 orang yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
Seluruh pihak yang diamankan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut. Status mereka sementara masih sebagai terperiksa sebelum penyidik menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Fenomena Berulang Pasca Pelantikan Kepala Daerah
Penangkapan Bupati Cilacap ini semakin mempertegas fenomena yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni maraknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi tidak lama setelah menjabat.
Sejumlah pengamat menilai kondisi ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, sejumlah nama kepala daerah telah lebih dulu terseret perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK.
Berikut daftar kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi sejak mulai menjabat pada 2025:
Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (OTT 13 Maret 2026, dugaan suap proyek daerah).
Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (OTT Maret 2026, dugaan fee proyek).
Abdul Wahid – Gubernur Riau (dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas).
Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan (dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa).
Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi (dugaan suap dan ijon proyek).
Sudewo – Bupati Pati (dugaan suap dan jual beli jabatan).
Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo (dugaan suap proyek RSUD).
Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah (dugaan gratifikasi proyek pembangunan).
Maidi – Wali Kota Madiun (dugaan suap proyek dan dana CSR).
Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur (dugaan suap proyek RSUD).
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan tegas dan berkelanjutan.
Dzoel SB: Jangan Tebang Pilih, Sulsel Juga Harus Diperiksa
Fenomena penindakan terhadap kepala daerah ini turut mendapat perhatian dari jurnalis dan aktivis lingkungan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Dzoel SB.
Menurutnya, gelombang OTT terhadap kepala daerah harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Dzoel menilai praktik suap proyek, pengaturan tender, hingga pembagian fee proyek telah lama menjadi penyakit kronis dalam sistem pembangunan daerah.
“Fenomena OTT kepala daerah yang terus berulang ini seharusnya menjadi alarm bagi semua daerah. Pertanyaannya, kapan giliran Sulawesi Selatan diperiksa secara serius?” ujar Dzoel dalam keterangannya kepada media.
Ia menyebutkan bahwa berbagai laporan dugaan penyimpangan anggaran sebenarnya telah disampaikan oleh masyarakat kepada lembaga penegak hukum.
Namun hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dua Laporan Dugaan Korupsi di Sulsel
Dzoel mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat dua laporan dugaan korupsi yang telah masuk ke KPK terkait wilayah Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut masing-masing disampaikan oleh Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan (LMP Sulsel) serta Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KATIK).
Menurutnya, kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran serta proyek-proyek pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
“Laporan sudah ada. Masyarakat sudah menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan. Sekarang publik menunggu apakah KPK benar-benar menindaklanjuti atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada kasus-kasus kecil atau yang berskala terbatas.
Kritik: Jangan Hanya Awasi Hal Kecil
Dalam pernyataannya, Dzoel juga menyinggung fenomena penindakan yang menurutnya terkadang lebih fokus pada perkara-perkara kecil, sementara dugaan korupsi besar yang melibatkan anggaran publik belum tersentuh secara maksimal.
“Kami berharap KPK tidak hanya mengawasi hal-hal kecil seperti warung makan seperti di Sinjai, tetapi juga menindak dugaan korupsi besar yang terjadi di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan lembaga penegak hukum.
Dzoel menilai transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar kasus besar menjadi kunci utama dalam memperbaiki sistem pemerintahan.
Seruan untuk Penegakan Keadilan
Di akhir pernyataannya, Dzoel menyampaikan pesan tegas kepada seluruh lembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh wilayah.
Menurutnya, keadilan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana atau janji.
“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir dalam tindakan nyata,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang sarat makna:
“Keadilan tak boleh berhenti di pintu air. Ia harus mengalir sampai menara terakhir.”(**)
Editor: Dahlan













