Home / Berita / Nasional

Senin, 16 Juni 2025 - 12:54 WIB

Pekan Ini Keputusan Prabowo soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Diumumkan

REDAKSI

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok. YouTube BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok. YouTube BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambilalih polemik empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut). Prabowo akan mengumumkan keputusannya pada pekan ini.
Dirangkum detikcom, Senin (16/6/2025), empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Baca Juga :  Napi Kabur Dipicu Soal Bilik Asmara

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Prabowo Turun Tangan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.

Baca Juga :  Tak Henti, Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar 

“Dalam pekan depan (pekan ini, red) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

Tanggapan Kemendagri
Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir Ajak Pengurus Majukan Kerajinan Aceh

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Berita

Pj Gubernur Safrizal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024 di Aceh

Berita

Brigjen Ari Wahyu Widodo Tinjau Pembangunan SPPG ke-2 Polda Aceh

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Acara Syukuran HUT Satpam ke-44, Ini Pesan dan Harapan Kapolres

Berita

Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadan di Polda Lampung

Berita

18 Nazhir Aceh Besar Terima Sertifikat Tanah Wakaf 

Berita

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan