Home / Nasional / Politik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:45 WIB

Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

REDAKSI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto:Dok.Ist

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto:Dok.Ist

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan parlemen berencana membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Panitia kerja revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, tutur dia, sudah menyepakati bahwa kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Sejak periode lalu, ujar politikus Partai Gerindra ini, DPR sudah memasukkan rencana untuk menyusun undang-undang khusus tentang penyadapan. “Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata Habiburokhman, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga :  Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Adapun aturan soal penyadapan sempat disinggung dalam revisi KUHAP. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari RUU KUHAP. Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa mengkhawatirkan pasal mengenai penyadapan untuk kepentingan penyidikan dapat disalahgunakan.

Baca Juga :  Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur saat Bertugas di Way Kanan

“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan harus dihilangkan,” ucap Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menyebut upaya penyadapan sudah diatur dalam sejumlah produk perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. “Biarlah itu menjadi ranah di UU itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP,” kata dia.

Baca Juga :  Senator Aceh: Tukin Dosen ASN Harus Disegerakan, Ini Darurat

Maka dari itu, ia mengusulkan tindakan upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, dan/atau larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menkeu Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Nasional

PKS Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Paling Ideal dan Konstitusional

Nasional

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menkes, Bahas Percepatan Layanan Kesehatan

Nasional

Menko Perekonomian Terima Gubernur Aceh, Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Korban Banjir ‎

Politik

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

Nasional

Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Berita

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Berita

Dua Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya