ABDYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mematangkan persiapan penjualan sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme lelang. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat tim penjualan BMD yang digelar oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Rabu (23/9/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Abdya, Mulya Arfan, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aset yang sudah tidak dipergunakan atau tidak optimal dalam menunjang pelayanan pemerintahan perlu dikelola secara tepat, salah satunya melalui mekanisme penjualan lelang.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Mulya Arfan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan lelang akan melewati proses administrasi, penilaian, dan prosedur regulasi yang sah. Pendekatan ini diterapkan untuk menjamin proses pemindahtanganan aset berlangsung akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah adanya aset pemerintah yang terbengkalai.
“Prinsipnya adalah bagaimana aset daerah dapat dikelola secara aman, tertib dan produktif, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Abdya berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola aset daerah. Penataan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh aset pemerintah tidak sekadar tercatat secara administratif, melainkan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









