Home / Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:35 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana di Aceh Tertunda Administrasi, Satgas PPA Diminta Bersabar

Redaksi

Petugas meninjau tumpukan sampah kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Penanganan material masih menunggu kepastian administrasi dan regulasi sebelum

Petugas meninjau tumpukan sampah kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Penanganan material masih menunggu kepastian administrasi dan regulasi sebelum

Banda Aceh — Penanganan sampah kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi di Banda Aceh masih tertahan akibat kendala administratif, sehingga pelaksanaan di lapangan belum dapat berjalan.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, (Satgas PPA), Mustafa Abdullah, mengatakan arahan kebijakan dari kementerian sebenarnya sudah tersedia. Namun, Satgas belum dapat bergerak karena belum terbentuknya tim resmi serta belum terbitnya telaah teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diminta oleh Biro Ekonomi Pemerintah Aceh.

“Secara prinsip, dasar kebijakan dari kementerian sudah ada. Namun secara administratif, Satgas belum memiliki landasan operasional untuk bergerak,” ujar Mustafa.

Baca Juga :  Mualem Dukung Petani Cabai dan Nilam untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ekonomi

Sebelumnya, DLHK Aceh melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 menyatakan bahwa pemanfaatan sampah kayu akibat bencana dimungkinkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum di bidang kehutanan serta mekanisme penatausahaan hasil hutan.

Kayu yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan yang tidak memenuhi syarat wajib dibawa ke fasilitas pengolahan akhir sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tata cara pemanfaatan sampah kayu oleh pihak ketiga di wilayah terdampak.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 meminta penjelasan kepada Menteri Lingkungan Hidup mengenai tata kelola penanganan sampah kayu hanyutan serta dukungan sarana dan prasarana.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam Anjlok Rp74 Ribu per Gram

Permohonan tersebut diajukan karena sebagian fasilitas pengolahan sampah di daerah terdampak mengalami kerusakan sehingga menghambat proses penanganan.

Pemerintah Aceh juga mencatat adanya minat dari pihak ketiga untuk membantu pengelolaan limbah kayu karena sebagian material masih memiliki nilai ekonomis.

Merespons kondisi itu, Mustafa menegaskan Satgas belum dapat menjalankan kegiatan sebelum mekanisme kerja dan struktur tim ditetapkan secara resmi.

“Tanpa kejelasan mekanisme dan tim yang sah, pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga :  Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak

Sebagai langkah kehati-hatian, Satgas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk sementara menunda aktivitas hingga regulasi dinyatakan lengkap.

“Kami meminta seluruh daerah menunggu sampai semua dasar hukum jelas agar pelaksanaan ke depan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi lanjutan dengan Biro Ekonomi akan dilakukan guna mempercepat penyelesaian hambatan administratif.

Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan sampah kayu pascabencana di Aceh tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga kepastian regulasi sebelum dapat dijalankan secara menyeluruh.

(Laporan: Tri Nugroho Panggabean)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bank Aceh Syariah Salurkan KUR Rp1,5 Triliun untuk UMKM 2026

Aceh Besar

Harga Daging di Pasar Induk Lambaro Masih Stabil Jelang Idul Adha

Ekonomi

Harga Emas di Aceh Tembus Rp8,6 Juta per Mayam, Akankah Menuju Rp10 Juta?

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Naik Tipis, Ini Update Terbaru Hari Ini

Ekonomi

16 Juta Anggota Muhammadiyah Kini Bisa Bayar Iuran Lewat BYOND by BSI

Ekonomi

WTP dan Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Publik pada Bank Aceh Syariah

Ekonomi

Kinerja Keuangan BSI Tumbuh Positif Sepanjang 2025

Ekonomi

DPMPTSP Aceh Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 90,19 Kategori Sangat Baik