Home / Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Peneliti BRIN Usul Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

REDAKSI

Prof Siti Zuhro di Palu usul sekda isi penjabat kepala daerah selama jeda 2-2,5 tahun pasca Putusan MK 135/2024, didukung Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk jaga kesinambungan program.

Prof Siti Zuhro di Palu usul sekda isi penjabat kepala daerah selama jeda 2-2,5 tahun pasca Putusan MK 135/2024, didukung Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk jaga kesinambungan program.

Palu – Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) dapat menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal tahun 2031.

“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Menurutnya, argumentasi tersebut pernah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyusul adanya tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah.

Desain keserentakan pemilu mengalami perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, serta DPD—kini dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, serta wali kota.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” jelas Siti Zuhro. Ia menambahkan, penunjukan penjabat dari kementerian dan lembaga di pusat pada masa lalu sebagian sempat menimbulkan silang sengkarut di daerah.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Sampaikan Petisi Dukungan Investasi ke Komisi III DPR RI

“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” tegasnya.

Pandangan senada turut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menyambut baik usulan agar sekda dapat mengisi posisi penjabat kepala daerah.

“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” ucapnya, membedakannya dengan penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  APD Abdya Dukung Penambahan Dapil Jadi Empat, Syaratkan Kajian Objektif dan Tanpa Kepentingan Politik

Anwar mengingatkan pentingnya mengantisipasi kekosongan kepemimpinan selama dua tahun, khususnya terkait keberlanjutan program dan anggaran yang telah dirancang sebelumnya. “Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ungkapnya.

Kehadiran Prof. Siti Zuhro di Palu sendiri merupakan bagian dari rangkaian seminar nasional yang mengangkat tajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah”.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

REVISI UUPA: MOMENTUM PERKUAT KEKHUSUSAN DAN KESEJAHTERAAN ACEH

Politik

Kemendagri Imbau Kepala Daerah Pelajari Regulasi Keuangan dan Jaga Integritas untuk Cegah Korupsi

Politik

Misbahul Munir Alias Rahul Jadi Calon Tunggal Ketum PNA Periode 2026–2031

Politik

Duo Arjuna Mencari PSI

Politik

Ketua DPW PSI Aceh Roadshow ke 23 Kabupaten/Kota, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Politik

Sorotan Fraksi Abdya Maju DPRK Abdya: Evaluasi Baitul Mal hingga Optimalisasi Pendapatan Daerah

Politik

Sek DPP PA Aiyub: Usulan Perubahan UUPA Diterima, Hasil Maksimal Butuh Kekompakan

Politik

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh