Palu – Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) dapat menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal tahun 2031.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Menurutnya, argumentasi tersebut pernah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyusul adanya tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah.
Desain keserentakan pemilu mengalami perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, serta DPD—kini dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, serta wali kota.
MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” jelas Siti Zuhro. Ia menambahkan, penunjukan penjabat dari kementerian dan lembaga di pusat pada masa lalu sebagian sempat menimbulkan silang sengkarut di daerah.
“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” tegasnya.
Pandangan senada turut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menyambut baik usulan agar sekda dapat mengisi posisi penjabat kepala daerah.
“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” ucapnya, membedakannya dengan penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Anwar mengingatkan pentingnya mengantisipasi kekosongan kepemimpinan selama dua tahun, khususnya terkait keberlanjutan program dan anggaran yang telah dirancang sebelumnya. “Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ungkapnya.
Kehadiran Prof. Siti Zuhro di Palu sendiri merupakan bagian dari rangkaian seminar nasional yang mengangkat tajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah”.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









