Home / Politik

Jumat, 4 September 2026 - 10:32 WIB

PDIP Aceh Tegaskan Helmi N. Hakim Bukan Lagi Kader Sejak 2023

REDAKSI

Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Jamaluddin Idham menegaskan Helmi N. Hakim bukan lagi kader PDIP sejak 2023. Penegasan disampaikan di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026) untuk meluruskan kabar yang mengaitkan nama Helmi dengan partai, termasuk isu tentara Rusia asal Aceh.

Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Jamaluddin Idham menegaskan Helmi N. Hakim bukan lagi kader PDIP sejak 2023. Penegasan disampaikan di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026) untuk meluruskan kabar yang mengaitkan nama Helmi dengan partai, termasuk isu tentara Rusia asal Aceh.

BANDA ACEH — Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Jamaluddin Idham, menegaskan bahwa Helmi N. Hakim bukan lagi kader ataupun anggota dari partainya. Ia menyampaikan bahwa status keanggotaan Helmi di PDI Perjuangan telah usai sejak tahun 2023. Clarification ini diberikan untuk meluruskan kabar yang kembali menghubungkan nama Helmi N. Hakim dengan PDI Perjuangan, termasuk mengenai isu tentara Rusia asal Aceh.

Baca Juga :  Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

“Sudah kami pastikan, yang bersangkutan sejak 2023 tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan. Saat ini juga tidak tercatat sebagai anggota aktif maupun terlibat dalam kegiatan partai,” ujar Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026).

Jamaluddin menjelaskan, kepengurusan DPD PDI Perjuangan Aceh periode 2025–2030 telah melangsungkan proses KTA-nisasi serta verifikasi secara menyeluruh pada seluruh keanggotaan partai. Hasil dari pemeriksaan tersebut memastikan bahwa Helmi N. Hakim tidak lagi terdaftar sebagai kader, anggota, maupun bagian dari kegiatan PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Teuku Zulkarnaini Beri Motivasi Kepemimpinan Bagi Kontingen Pramuka Aceh

Oleh sebab itu, Jamaluddin mengimbau agar segala tindakan Helmi saat ini tidak disangkutpautkan dengan partai. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Helmi merupakan tindakan pribadi yang tidak mewakili PDI Perjuangan Aceh.

Baca Juga :  DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

“Kami perlu meluruskan hal ini agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Secara organisasi, statusnya sudah jelas,” tutur Jamaluddin.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Politik

DPRD Samarinda Kembali Bahas Raperda RIPPARDA 2025–2045 untuk Matangkan Sektor Pariwisata

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Presiden Tidak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Definitif

Parlementarial

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Politik

PKS Aceh Gelar Milad ke-24, Dorong Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi Berbasis Masyarakat

Politik

Misbahul Munir Alias Rahul Jadi Calon Tunggal Ketum PNA Periode 2026–2031

Politik

Koperasi Tinta Emas Aceh Gelar RAT, Azhari S.Sos Gantikan Nurdinsyam Pimpin 2023-2028

Politik

Sorotan Fraksi Abdya Maju DPRK Abdya: Evaluasi Baitul Mal hingga Optimalisasi Pendapatan Daerah