Banda Aceh – Dalam rangka memperkuat sinergi antar-lembaga dan memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Aceh pada Selasa, 28 April 2026.
Delegasi tinggi DPRA ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua, yakni Saifuddin Muhammad dan Ali Basra. Selain unsur pimpinan dewan, rombongan juga diikuti oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Khudri. Kehadiran para petinggi legislatif Aceh tersebut disambut hangat oleh Kepala Perwakilan BPK RI Aceh beserta jajarannya.
Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang melekat pada DPR Aceh, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami berkoordinasi soal mekanisme dan ketentuan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujar Zulfadhli di sela-sela kunjungan tersebut.
Ia menekankan bahwa silaturahmi formal semacam ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi antara lembaga legislatif dan lembaga pemeriksa. Hal ini bertujuan agar terdapat kesamaan pandangan mengenai aturan-aturan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang seringkali bersifat teknis dan kompleks.
Lebih lanjut, Zulfadhli mengapresiasi hubungan kerja sama antara DPRA dan BPK RI Aceh yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia menyatakan bahwa DPRA akan tetap konsisten berpegang pada pedoman fungsi pengawasan terhadap setiap rupiah anggaran yang dijalankan oleh pihak eksekutif.
Pertemuan tersebut berlangsung secara intens dengan membahas berbagai aspek teknis mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Zulfadhli juga mengklarifikasi bahwa agenda kunjungan ini murni bersifat koordinasi teknis dan silaturahmi antar-lembaga, tanpa ada agenda tambahan lainnya yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah ke depan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan norma-norma akuntansi pemerintah yang berlaku. Sinergi antara DPRA sebagai pengawas dan BPK sebagai pemeriksa eksternal diharapkan mampu menciptakan iklim pengelolaan keuangan Aceh yang lebih sehat dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas. [Adv]
Editor: Redaksi









