Banda Aceh – Polda Aceh menggelar pemeriksaan senjata api yang digunakan oleh personel kepolisian sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan senjata dinas. Kegiatan tersebut berlangsung di Meuligoe Tribrata Polda Aceh pada Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh, Ari Wahyu Widodo, yang didampingi Irwasda Polda Aceh serta sejumlah pejabat utama (PJU) di lingkungan Polda Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh para personel yang memegang senjata api dinas untuk memastikan seluruh prosedur penggunaan senjata berjalan sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lapangan.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan guna memastikan setiap personel yang memegang senjata api telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menjaga kondisi senjata tetap dalam keadaan baik dan layak digunakan saat menjalankan tugas.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api telah memiliki kelengkapan administrasi, seperti surat izin pemegang senjata api dan kartu identitas, serta memastikan kondisi fisik senjata tetap terawat dan siap digunakan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para personel diminta menunjukkan berbagai kelengkapan administrasi terkait kepemilikan senjata api dinas. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik senjata yang digunakan oleh personel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
Joko menambahkan, pengawasan secara berkala sangat penting dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan senjata api sekaligus memastikan setiap personel menggunakannya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Hal ini merupakan bentuk pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya di lingkungan Polda Aceh, semakin meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sebagai sarana pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)
Editor: Dahlan













