Home / Hukrim

Senin, 21 April 2025 - 22:17 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

REDAKSI

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025).

Keenam tersangka yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Selain itu, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sempat disita sebelumnya atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

“Benar, sudah kita limpahkan ke jaksa siang tadi, dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian selesai,” ujar Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Seperti diketahui sebelumnya, selama ini polisi masih menyelidiki kasus kematian RD (50), warga Aceh Besar yang tewas di kawasan Tibang pada November 2024 lalu. Korban diduga dianiaya para pelaku usai tertangkap berkhalwat.

Bahkan dalam prosesnya, polisi membongkar kuburan korban untuk mengautopsi ulang atau melakukan ekshumasi terhadap jasad malang itu. Alhasil, ditemukan sebuah luka di bagian kepala serta retakan pada tengkorak korban.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Hasil autopsi inilah yang kemudian menjadi salah satu barang bukti polisi untuk menjerat para pelaku sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain itu, polisi juga ikut memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh