Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan rekayasa tindak pidana begal terhadap dana milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igoe 2, Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dengan nilai mencapai Rp59,9 juta.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian terhadap laporan begal yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang wanita berinisial PU (25). PU diketahui merupakan akuntan pada SPPG Palo Igoe 2 dan justru menjadi pihak yang merekayasa kejadian tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika PU mendatangi Polres Lhokseumawe untuk melaporkan telah menjadi korban begal. Dalam laporannya, PU mengaku uang sebesar Rp59,95 juta yang merupakan dana gaji relawan SPPG Palo Igoe telah dirampas oleh seorang pria tak dikenal.
Aksi begal tersebut diklaim terjadi di kawasan Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Pelaku, menurut keterangan awal PU, disebut beraksi seorang diri dan melarikan diri usai merampas uang tersebut.
Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan penyidik. Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan pelapor.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, PU akhirnya mengakui bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Laporan yang dibuat sebelumnya merupakan rekayasa, dan uang puluhan juta rupiah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, PU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena selain merugikan institusi, juga dapat mengganggu rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.(**)
Editor: Redaksi









