Home / Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:08 WIB

PPNS dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Terima Sosialisasi Penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

REDAKSI

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuno, saat memberikan pemaparan materi dalam Sosialisasi Penerapan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuno, saat memberikan pemaparan materi dalam Sosialisasi Penerapan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh melalui Satreskrim memberikan pemahaman Sosialisasi Penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada dalam wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut diramu dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno menjelaskan, sosialisasi ini sangat berguna bagi PPNS yang nantinya akan menyamakan persepsi dengan Kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga :  Kunker ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Huntap Polri dan Perkuat Sinergitas  Pelayanan kepada Masyarakat

Kasatreskrim menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan KUHAP oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Tutup Rapim 2026, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan dan Soliditas

Hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh beserta jajarannya, PPNS Polhut Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh, PPNS Satpol PP dan WH Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS DisperindagKop Banda Aceh, PPNS KPH Banda Aceh, PPNS Dinas DLHK3 Banda Aceh, PPNS Dishub Banda Aceh dan PPNS BPOM Banda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Ipda H. Khafrawi Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Laten Terorisme

Berita

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Polri

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak Pasar di Banda Aceh dan Aceh Besar

Polri

Polri Perkuat Meritokrasi Lewat Konsolidasi Asesor Assessment Center 2026

Polri

400 Siswa Lolos Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

Nasional

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

Nasional

Menulis untuk Masa Depan: 39 dari 40 Buku Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Resmi Terdaftar HAKI

Polri

Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya