Home / Opini

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:39 WIB

RAQAN Bukan untuk Mengisi Periuk Kekuasaan

REDAKSI

Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si(Akademisi, Ilmuwan Politik dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh.)

Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si(Akademisi, Ilmuwan Politik dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh.)

Jangan Jadikan Qanun sebagai Monumen Politik yang Mati Sebelum Bekerja

DALAM Sidang Paripurna DPRA 22/06/2026 yang dihadiri oleh M. Nasir selaku Sekretaris Daerah Aceh, tiga Rancangan Qanun (Raqan) inisiatif DPRA resmi disetujui menjadi usulan resmi dewan. Peristiwa tersebut tentu memiliki arti penting dalam proses legislasi daerah dan pembangunan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Namun di balik prosesi formal yang penuh seremoni itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab :

*Apa makna Raqan bagi rakyat Aceh?*

Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton setiap kali sebuah qanun dilahirkan. Jangan sampai yang bergemuruh hanya tepuk tangan saat sidang paripurna, sementara manfaatnya tidak pernah benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Kehadiran Sekda Aceh dalam sidang tersebut semestinya tidak hanya dimaknai sebagai representasi pemerintah dalam proses legislasi. Lebih dari itu, menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap qanun yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar memenuhi agenda politik dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Jangan Bicara Tentang Aceh Jika Tak Punya Ilmu

Aceh sesungguhnya tidak kekurangan qanun. Sejak lahirnya kekhususan dan otonomi khusus, puluhan qanun telah disahkan. Namun pertanyaan yang terus menghantui adalah : berapa banyak yang benar-benar bekerja dan berfungsi?

Berapa banyak qanun yang berhasil mengurangi kemiskinan?

*Berapa banyak yang membuka lapangan kerja?*

Berapa banyak yang melindungi lingkungan dari perusakan?

Berapa banyak yang memperkuat ekonomi rakyat kecil?

Dan berapa banyak yang hanya menjadi dokumen tebal yang tersimpan rapi di rak-rak kantor pemerintahan?

*Realitas yang terjadi sering kali menyedihkan.* Semangatnya menggelegar saat pembahasan. *Narasinya heroik saat rapat-rapat. Teriakannya keras saat ketuk palu. Tetapi setelah itu, banyak qanun menjadi lumpuh sebelum bergerak.*

Mereka hidup di atas kertas, tetapi mati dalam pelaksanaan.

Baca Juga :  Jangan Bicara Tentang Aceh Jika Tak Punya Ilmu

Mereka kuat dalam naskah akademik, tetapi lemah dalam implementasi.

Mereka disanjung saat dilahirkan, tetapi dilupakan setelah disahkan.

Karena itu, rakyat berhak curiga ketika setiap tahun lahir qanun baru, sementara persoalan lama tetap bercokol di mana-mana.

*Jangan sampai penyusunan qanun hanya menjadi rutinitas politik yang menghabiskan waktu, tenaga, dan anggaran rakyat.* Jangan sampai legislasi berubah menjadi industri birokrasi yang sibuk memproduksi aturan tetapi gagal menghasilkan perubahan.

*Setiap Raqan yang sedang dibahas tentu menggunakan anggaran daerah dan diharapkan harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana :

Apa manfaat langsungnya bagi rakyat?

Jika manfaatnya tidak jelas, jangan buru-buru disahkan.

Jika dampaknya tidak terukur, jangan sibuk berpidato.

Jika implementasinya tidak memiliki kepastian, jangan habiskan uang rakyat untuk membahasnya.

DPRA dan Pemerintah Aceh, termasuk jajaran yang dipimpin secara administratif oleh Sekda Aceh, harus memahami bahwa keberhasilan legislasi tidak diukur dari banyaknya qanun yang lahir, melainkan dari banyaknya persoalan rakyat yang berhasil diselesaikan.

Baca Juga :  Jangan Bicara Tentang Aceh Jika Tak Punya Ilmu

Karena itu saya ingin mengingatkan :

Raqan dan qanun dibuat bukan untuk mengisi “qanot” (periuk) kekuasaan.

Bukan untuk mengenyangkan birokrasi.

Bukan untuk mempercantik laporan kinerja.

Dan Bukan untuki memenuhi ambisi politik jangka pendek.

Tetapi untuk membela rakyat. Dan untuk menghadirkan keadilan.

Untuk mempercepat kesejahteraan.

Untuk menyelesaikan masalah yang nyata.

*Jika tidak, maka setiap ketukan palu pengesahan hanya akan menjadi suara yang mahal biayanya tetapi miskin manfaatnya.*

Dan rakyat Aceh sudah terlalu lama menyaksikan pertunjukan semacam itu.

Kini saatnya membuktikan bahwa qanun bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen perubahan.

*Sebab rakyat tidak hidup dari banyaknya qanun yang disahkan. Rakyat hanya merasakan manfaat ketika qanun benar-benar bekerja.* (**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Opini

Jangan Bicara Tentang Aceh Jika Tak Punya Ilmu