Home / Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Sebanyak 63 Warga Binaan Lapas Sinabang Terima Remisi HUT ke-81 RI

REDAKSI

Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris didampingi Kalapas Nazaryadi, Senin 17 Agustus 2026.

Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris didampingi Kalapas Nazaryadi, Senin 17 Agustus 2026.

SIMEULUE — Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, di Simeulue pada hari Senin.

Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menjelaskan bahwa dari total 107 warga binaan yang ada di Lapas Sinabang, sebanyak 63 orang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Bangkit dari Lumpur Banjir: Kolaborasi Lazisnu dan Indomaret Pulihkan Dayah di Aceh Tamiang

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua bulan hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana,” ujar Nazaryadi.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan perundang-undangan selama menjalani masa pidana. Hak pengurangan masa hukuman ini rutin diberikan setiap tahun pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Dialog Langsung dengan Demonstran, Pastikan Bantuan Banjir Sedang Berproses

Menurut Nazaryadi, pemberian remisi diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

“Bagi para narapidana yang menerima remisi, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh,” jelasnya.

Baca Juga :  DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman pada momentum hari kemerdekaan bukan sekadar formalitas, melainkan sarana motivasi bagi seluruh warga binaan.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Muhammad Nasrun Mikaris.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP-PKK Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Asuh Stunting di Kecamatan Kuta Cot Glie

Daerah

Prajurit Kodam IM evakuasi Lansia di Bener Meriah

Daerah

Jembatan Bailey rampung, Akses Desa Cot Bada Kec. Cot Jeumpa Bireuen kembali terhubung

Daerah

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan 

Daerah

Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional

Daerah

Gebrakan Besar! Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dandim 0101/KBA Dampingi Kapolda Aceh dan Kasdam IM di Aceh Besar

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Daerah

Lam Bheu Aceh Besar Masuk Rekor 15 Besar Nasional Sebagai Gampong Digital