SIMEULUE — Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, di Simeulue pada hari Senin.
Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menjelaskan bahwa dari total 107 warga binaan yang ada di Lapas Sinabang, sebanyak 63 orang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan remisi.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua bulan hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana,” ujar Nazaryadi.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan perundang-undangan selama menjalani masa pidana. Hak pengurangan masa hukuman ini rutin diberikan setiap tahun pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Menurut Nazaryadi, pemberian remisi diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
“Bagi para narapidana yang menerima remisi, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman pada momentum hari kemerdekaan bukan sekadar formalitas, melainkan sarana motivasi bagi seluruh warga binaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Muhammad Nasrun Mikaris.
Editor: Redaksi










