Home / Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Sebanyak 63 Warga Binaan Lapas Sinabang Terima Remisi HUT ke-81 RI

REDAKSI

Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris didampingi Kalapas Nazaryadi, Senin 17 Agustus 2026.

Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris didampingi Kalapas Nazaryadi, Senin 17 Agustus 2026.

SIMEULUE — Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, di Simeulue pada hari Senin.

Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menjelaskan bahwa dari total 107 warga binaan yang ada di Lapas Sinabang, sebanyak 63 orang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Bangkit dari Lumpur Banjir: Kolaborasi Lazisnu dan Indomaret Pulihkan Dayah di Aceh Tamiang

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua bulan hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana,” ujar Nazaryadi.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan perundang-undangan selama menjalani masa pidana. Hak pengurangan masa hukuman ini rutin diberikan setiap tahun pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Dialog Langsung dengan Demonstran, Pastikan Bantuan Banjir Sedang Berproses

Menurut Nazaryadi, pemberian remisi diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

“Bagi para narapidana yang menerima remisi, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh,” jelasnya.

Baca Juga :  DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman pada momentum hari kemerdekaan bukan sekadar formalitas, melainkan sarana motivasi bagi seluruh warga binaan.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Muhammad Nasrun Mikaris.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Persoalan DPT Pilkades Lae Ikan Subulussalam Resmi Dilaporkan ke DPMK

Daerah

Sumur Bor TMMD Ke-129 Terus Diperdalam, Satgas Optimistis Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga dan Masjid

Daerah

Danramil 08/Kembang Tanjong Beri Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMA Negeri 1 Kembang Tanjong

Berita

Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Aceh

Kak Na Mualem Kunjungi dan Beri Santunan untuk Pelajar Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Reyot dan Berlantai Tanah

Daerah

Polres Nagan Raya Operasa Bibir sumbeng Gratis Untuk 15 Orang

Daerah

Kodim 0107/Aceh Selatan Kodam IM Meriahkan Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-79

Daerah

Pascakebakaran, SDN 5 Kuta Makmur Gotong Royong Pulihkan Sekolah