Home / Pemkab Aceh Besar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:06 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Polsek Peukan Bada Tertibkan 8 Gepeng Bermotor

REDAKSI

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan personel Polsek Peukan Bada, menertibkan 8 gepeng, di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (14/3/2025) malam. FOTO/ MC ACEH BESAR

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan personel Polsek Peukan Bada, menertibkan 8 gepeng, di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (14/3/2025) malam. FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada menertibkan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang menggunakan vespa modifikasi di perbatasan Peukan Bada-Lhoknga, Jumat (14/3/2025) malam.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mendapati tujuh laki-laki dan satu perempuan di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada. Keberadaan mereka di area sekitar swalayan dan SPBU Beuradeun dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta dikhawatirkan melanggar norma syariat Islam.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menyatakan, penertiban tersebut merupakan upaya pemerintah yang dilakukan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa wilayah Aceh Besar tetap tertib dan aman. Keberadaan gepeng ini sudah mulai meresahkan, apalagi ada seorang perempuan di antara mereka, yang juga berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat islam,” ujar Syech Muharram.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP menjelaskan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Peukan Bada dalam operasi penertiban tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Tangani Sampah Dari Hulu ke Hilir, DLH Aceh Besar Kerja Sama dengan Gampong Nusa

“Kami bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para gepeng ini. Mereka sudah diberikan peringatan untuk tidak kembali ke wilayah Aceh Besar. Jika tetap membandel, kami akan mengambil langkah lebih tegas,” tegas Muhajir.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan pihaknya bersama pihak Polsek Peukan Bada tersebut, masih sebatas memberikan peringatan kepada para gepeng agar segera meninggalkan wilayah Aceh Besar.

Baca Juga :  Laporan Kinerja Terakhir Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri

“Saat ini kami hanya memberikan peringatan agar mereka pergi dan tidak kembali lagi ke wilayah ini. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan kawasan publik di Aceh Besar. Satpol PP dan WH bersama Polsek Peukan Bada mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Akhiri Rangkaian Uroe Lahe Aceh Besar, Sekda Resmi Tutup Pameran Pembangunan dan Expo UMKM 2025

Pemkab Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Pemkab Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Launching Sekolah Lansia Bungong Meulu di Gampong Miruek Lamreudeup

Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima Bantuan Satu Unit Bus Sekolah

Pemkab Aceh Besar

Abah Junaidi: Wajib Umat Islam Beriman dengan Hari Pembalasan

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Irup Peringatan Hardikda Tahun 2025

Berita

Bupati Muharram Hadiri Musda VI PKS Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Air Minum untuk Masyarakat