Home / Hukrim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Terdakwa Kepemilikan Happy Water dan Etomidate Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Blangpidie

REDAKSI

Per Ahad (11/10/2026) SIPP PN Blangpidie, Muti bin Abdul Jalil perkara No 33/Pid.Sus/2026/PN Bpd dituntut JPU Badrunsyah, Rijalul Jihad, Thomas Suhara 6 tahun + denda Rp50 juta subsidair 50 hari.

Per Ahad (11/10/2026) SIPP PN Blangpidie, Muti bin Abdul Jalil perkara No 33/Pid.Sus/2026/PN Bpd dituntut JPU Badrunsyah, Rijalul Jihad, Thomas Suhara 6 tahun + denda Rp50 juta subsidair 50 hari.

BLANGPIDIE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muti bin Abdul Jalil dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta dalam perkara kepemilikan narkotika jenis Happy Water serta cairan yang diduga mengandung etomidate. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blangpidie per Ahad (11/10/2026), tuntutan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Bpd. Adapun tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Badrunsyah, S.H., Rijalul Jihad, S.H., dan Thomas Suhara, S.H.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Muti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. Kendati demikian, terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram serta memiliki Narkotika Golongan II sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga :  BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan Denda dan Status Penahanan

Selain sanksi pidana kurungan selama 6 tahun, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 30 hari, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh pihak berwenang untuk melunasi denda tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa denda yang belum terbayar akan diganti (subsidair) dengan pidana penjara selama 50 hari, yang nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Dalam amar tuntutannya, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Muti tetap berada di dalam tahanan.

Penanganan Barang Bukti dan Biaya Perkara

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan rincian penanganan barang bukti yang disita dari terdakwa:

Barang Bukti yang Dituntut untuk Dimusnahkan:

  • 11 bungkus narkotika jenis Happy Water dalam plastik klip hijau dengan berat total 428,43 gram.
Baca Juga :  Polda Aceh Buru Pemasok Vape Getar Mengandung Narkoba Jenis Etomidate di Bireuen

40 bungkus cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, terdiri dari:

  • 20 bungkus merek Thugs dalam kemasan berwarna abu-abu.
  • 20 bungkus merek Apper dalam kemasan berwarna kuning.
  • 1 unit tas merek Polo Bar berwarna hitam.

Barang Bukti yang Dirampas untuk Negara:

  • 1 unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Seluruh poin dalam tuntutan ini merupakan usulan resmi dari JPU kepada majelis hakim. Putusan akhir dan vonis atas perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Blangpidie.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

Hukrim

Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Hukrim

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Perempuan Paruh Baya di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Keponakan Berusia 10 Tahun