Home / Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 11:57 WIB

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

REDAKSI

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus penganiayaan anak di Yayasan BD, Rabu (29/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus penganiayaan anak di Yayasan BD, Rabu (29/4/2026).

Banda Aceh — Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta – fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru, ucap Dizha.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta – fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak, tambah Kasatreskrim.

RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali, sebut Dizha.

“ Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV, ” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

# _*Motif dari peristiwa penganiayaan terungkap*_

Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak dan juga Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan, kata Dizha.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah, sambung Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Berita

Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Sajadah di Masjid Gampong Leupe

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Hukum

Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh