Home / Parlementarial

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:34 WIB

Tgk Ahmada MZ, Ulama dan Senator Aceh yang Berjuang Untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Daerah

Redaksi

Banda Aceh – Aceh kembali menempatkan figur inspiratif di tingkat nasional melalui Tgk Ahmada MZ, seorang ulama sekaligus politisi yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2024–2029.

 

Dengan raihan 207.464 suara pada Pemilu 2024, Tgk Ahmada membuktikan bahwa masyarakat Aceh mempercayakan aspirasi mereka kepada tokoh yang dikenal memiliki integritas tinggi dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

 

Lahir dari keluarga ulama, Tgk Ahmada adalah putra dari Tgk Muhammad Zamzami, pendiri Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Aceh Besar. Sejak muda, beliau aktif dalam organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Pemuda Islam, dan KNPI.

 

Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRK Aceh Besar periode 2014–2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Kini, sebagai anggota Komite III DPD RI, yang membidangi pendidikan, keagamaan, kesehatan, kesejahteraan rakyat (kesra), budaya, dan ekonomi kreatif, Tgk Ahmada membawa visi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

 

Fokus pada Pendidikan untuk Generasi Muda Aceh

 

Sebagai ulama dan senator, Tgk Ahmada memahami pentingnya pendidikan sebagai kunci untuk membangun masa depan Aceh. Dalam diskusi bersama mahasiswa, termasuk Tgk Adam Juliandika, mahasiswa S2 Magister Hukum Tata Negara Universitas Abulyatama Aceh, beliau menegaskan komitmennya untuk mendukung akses pendidikan yang lebih luas.

 

Tgk Adam, yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 pada 2025, menyampaikan harapan agar senator seperti Tgk Ahmada dapat memperjuangkan beasiswa pendidikan untuk generasi muda Aceh.

 

Tgk Ahmada percaya bahwa pendidikan yang berkualitas harus didukung oleh kebijakan yang tepat. Melalui DPD RI, beliau memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945, seperti memberikan pandangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pendidikan, agama, dan kesejahteraan rakyat, serta mengawasi implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga :  Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

 

Harapan untuk Peran Strategis DPD RI

 

Meski sering dianggap kurang memiliki “gigi” dalam parlemen, DPD RI sebenarnya memiliki wewenang yang signifikan. Sebagai senator, Tgk Ahmada membawa aspirasi Aceh ke tingkat nasional, memastikan bahwa kebijakan yang disusun di pusat mencerminkan kebutuhan daerah.

 

Fokus beliau pada isu-isu strategis, seperti pendidikan berbasis agama dan kesejahteraan rakyat, menunjukkan dedikasi untuk memajukan daerah tanpa melupakan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh.

Baca Juga :  DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

 

Keberadaan tokoh seperti Tgk Ahmada menjadi inspirasi bagi generasi muda Aceh untuk terus berjuang dalam pendidikan dan pengabdian masyarakat.

 

Dengan dukungan beliau, diharapkan semakin banyak anak muda Aceh yang mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang tertinggi dan membawa perubahan positif bagi Serambi Mekah.

 

Referensi

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22D.

 

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

 

Humas DPD RI, “Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI,” 16 Maret 2022.

 

Data Pemilu 2024, perolehan suara Tgk Ahmada MZ.

 

Penulis : Tgk. Adam Juliandika (Mahasiswa S2 Magister Hukum Tata Negara) Universitas Abulyatama Aceh.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Parlementarial

Ketua DPRA Apresiasi Kinerja Safrizal PJ Gubernur Aceh

Parlementarial

Ramza Harli: Apa Urgensinya bagi Pj Wali Kota Melakukan Mutasi Pejabat Eselon 2