Home / Hukrim

Kamis, 6 November 2025 - 19:01 WIB

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

REDAKSI

Banda Aceh — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 6 November 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48).

Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui merupakan warga Sumatera Utara, sementara MN adalah warga Aceh Timur. Ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi curat di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.

Baca Juga :  Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga :  Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Menurutnya, para pelaku ini tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Abituren Akabri 1994 itu juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan dunia usaha.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Hal ini selaras dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yaitu Peningkatan Harkamtibmas,” tegas Joko, mengakhiri keterangannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Daerah

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Hukrim

Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang