Home / Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Rektor dan Pejabat Unsoed Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

REDAKSI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan ke-19 tahun 2026 dengan menyasar jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan ke-19 tahun 2026 dengan menyasar jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ke-19 pada tahun 2026. Penindakan kali ini menyasar jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Ada Rektor juga,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat.

Selain Rektor, Setyo membenarkan bahwa Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo turut terjaring dalam penangkapan tersebut.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi mengenai keterlibatan pejabat rektorat lainnya, seperti Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” jelas Setyo.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK mempunyai batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.

Deretan OTT KPK Sepanjang 2026

Penindakan di lingkungan Unsoed menambah daftar panjang rangkaian OTT yang diluncurkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026:

Januari: KPK membuka tahun dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (9–10 Januari). Pada bulan yang sama, OTT dilanjutkan dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi (OTT ke-2) dan Bupati Pati Sudewo (OTT ke-3).

Baca Juga :  Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Februari: Kepala KPP Madya Banjarmasin diamankan dalam OTT ke-4. Selanjutnya, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai yang menjabat Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar, Rizal, ditangkap pada OTT ke-5. Rangkaian penindakan berlanjut pada OTT ke-6 yang menjaring Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Maret: Bertepatan dengan bulan Ramadhan, KPK menggelar tiga OTT terpisah yang mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

April: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap dalam OTT ke-10. (Catatan: Tidak ada OTT selama bulan Mei).

Juni: KPK menggelar OTT yang memicu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Penindakan dilanjutkan dengan penangkapan Bupati Muara Enim Edison (OTT ke-12), ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI (OTT ke-13), serta OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.

Juli: KPK merilis OTT ke-15 hingga ke-18 yang menjaring sejumlah kepala daerah, antara lain Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Berita

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

Hukrim

Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi