Home / Hukrim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak di Darussalam

REDAKSI

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf (22), buronan kasus jarimah pemerkosaan anak yang masuk DPO Kejari Aceh Besar sejak 2022. Penangkapan dilakukan Selasa (25/8/2026) di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf (22), buronan kasus jarimah pemerkosaan anak yang masuk DPO Kejari Aceh Besar sejak 2022. Penangkapan dilakukan Selasa (25/8/2026) di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan Muhammad Yusuf (22), terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa terpidana sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur lewat jendela saat akan ditangkap.

“Terpidana kemudian dilakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali.

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dakwaan alternatif pertama, dengan vonis ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dikurangi masa penahanan.

Pelarian dan Upaya Penangkapan

Di tengah proses eksekusi putusan, Muhammad Yusuf melarikan diri dari LPKA hingga akhirnya dinyatakan status DPO oleh Kejari Aceh Besar. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan bernomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 pada 15 November 2022 kepada Kejati Aceh.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan pelacakan intensif. Pada 2023, terpidana sempat terdeteksi melarikan diri ke luar negeri. Pemantauan intelijen terus berjalan hingga pada Mei 2026, diperoleh informasi bahwa ia telah kembali ke rumahnya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro.

Meski sempat kembali lolos saat hendak ditangkap di lokasi tersebut, Tim Tabur tidak berhenti melacak. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan personel Polsek Kuta Baro, tim mendeteksi keberadaan terpidana di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam. Setelah aksi pengejaran sejauh satu kilometer yang diwarnai tembakan peringatan, terpidana berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Usai ditangkap, Muhammad Yusuf langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menutup keterangannya, Kejati Aceh menegaskan agar seluruh buronan yang masuk DPO segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Ali Rasab.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Daerah

Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam