BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan Muhammad Yusuf (22), terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa terpidana sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur lewat jendela saat akan ditangkap.
“Terpidana kemudian dilakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali.
Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dakwaan alternatif pertama, dengan vonis ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dikurangi masa penahanan.
Pelarian dan Upaya Penangkapan
Di tengah proses eksekusi putusan, Muhammad Yusuf melarikan diri dari LPKA hingga akhirnya dinyatakan status DPO oleh Kejari Aceh Besar. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan bernomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 pada 15 November 2022 kepada Kejati Aceh.
Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan pelacakan intensif. Pada 2023, terpidana sempat terdeteksi melarikan diri ke luar negeri. Pemantauan intelijen terus berjalan hingga pada Mei 2026, diperoleh informasi bahwa ia telah kembali ke rumahnya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro.
Meski sempat kembali lolos saat hendak ditangkap di lokasi tersebut, Tim Tabur tidak berhenti melacak. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan personel Polsek Kuta Baro, tim mendeteksi keberadaan terpidana di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam. Setelah aksi pengejaran sejauh satu kilometer yang diwarnai tembakan peringatan, terpidana berhasil dibekuk.
Usai ditangkap, Muhammad Yusuf langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menutup keterangannya, Kejati Aceh menegaskan agar seluruh buronan yang masuk DPO segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Ali Rasab.
Editor: Dahlan











